Kebebasan berekspresi merupakan pilarnya sebuah negara demokrasi, namun di Indonesia, garis batasan antara kritik tajam dan pelanggaran hukum seringkali menjadi abu-abu. Fenomena ini semakin mencuat setelah viralnya pertunjukan komedi tunggal dari seorang komedian lawas, salah satunya adalah spesial show Mens Rea oleh Pandji Pragiwaksono. Mens Rea yang berarti niat jahat dalam istilah hukum, menegaskan bahwa Pandji seolah menantang audiens dan para penegak hukum di Indonesia untuk membedah. apakah sebuah banyolan yang menyerang instansi atau tokoh publik itu lahir dari niat mengkritik (animus criticandi) atau murni dari niat jahat untuk menghina saja? Ketidakpastian interpretasi terhadap UU ITE dan pasal penghinaan inilah yang membuat panggung komedi seakan menjadi laboratorium berbahaya bagi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia. Tidak lama setelah Acara ini booming di tengah-tengah masyarakat, Pandji dilaporkan oleh sekelompok anak muda yang mengatasnamakan diri mereka sebagai “Angkatan Muda Nahdlatul Ulama” dan “Aliansi Muda Muhammadiyah” dengan laporan atas dugaan tindakan penodaan terhadap agama serta tindakan penghasutan.
Dalam laporannya yang bernomor STTLP/B/166/I/2026SPKT/POLDA METRO JAYA, Pandji dilaporkan karena melakukan tindakan penodaan agama yang merujuk pada pasal 156a (KUHP lama). Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana pun kebingungan dan tidak habis pikir, karena mereka berpendapat bahwa tindakan pertunjukan komedi yang dibawakan oleh Pandji ini merupakan sebuah kegiatan yang sarat akan literasi politik dan membangun kesadaran publik terhadap per-drama-an dalam politik di indonesia, khususnya bagi para generasi muda, bukan tindakan yang asal ngomong tanpa adanya bukti.
Dua hari sebelum Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Selasa (6/1) berkata, “kalau kami ya berpendapat, bahwa itu bagian dari kita mendewasakan diri saja sebagai bangsa. Intinya kalau ada sesuatu, mungkin disampaikan dengan baik juga. Enggak ada masalah juga” ujar Prasetyo yang kala itu menyikapi atas sikap beberapa influencer serta komedian yang mulai vokal menyuarakan kegelisahan sosial-politik di media sosial. Pernyataan mensesneg ini seolah menjadi antitesis dari pelaporan hukum yang menimpa Pandji karena sebuah paradoks dimana pemerintah pusat mengimbau kedewasaan dalam berdemokrasi, namun di tataran akar rumput, ketersinggungan moral justru dikonversi sebuah menjadi laporan polisi.
Dalam hukum pidana, niat jahat atau mens rea adalah elemen yang sangat krusial, jadi ketika melihat seseorang yang mengkritik seseorang lainnya, dalam kasus ini ialah mengkritik seorang pejabat, kita harus bisa melihat dulu apakah seseorang yang melakukan kritikannya tersebut (Pandji) atas dasar karena hanya sekedar ingin menghina dan membuat orang lain tertawa tanpa dasar dan bukti yang kuat (animus jocandi) atau memang mengkritik karena ada dasar yang kuat dan memang seseorang tersebut pantas dikritik demi perubahan yang lebih baik kedepannya karena peran seorang pejabat dalam kegiatan sehari-harinya masyarakat itu sangatlah berpengaruh sekali sehingga tidak salah apabila seorang Pandji menyuarakan keresahannya sebagai seorang masyarakat pada umumnya di sebuah kegiatan yang itu memang passionnya sendiri (panggung hiburan).
Apakah mungkin seseorang memiliki mens rea (niat jahat untuk menodai agama) jika dalam format penyampaiannya adalah pertunjukkan berbayar yang bersifat satir dan penuh metafora? disini kita bisa berargumen, bahwa kritik terhadap politik seringkali “dipinjam” oleh pelapor (buzzer) untuk dibenturkan dengan isu-isu sensitif seperti agama guna mempercepat proses hukum dan menarik simpati atau perhatian masyarakat dan berpendapat bahwa seorang Pandji-lah pelakunya.
Kesimpulan
Seorang komedian bukanlah pekerjaan yang bisa kita anggap remeh dan sepele, terlalu rendah pikiran kita ketika berpikir bahwa seorang komedian adalah pekerjaan yang mudah dan gampang, apalagi ketika melihat show mens rea nya Pandji Pragiwaksono yang melantunkan kalimat-kalimat sarkas nan satirnya terhadap kondisi sosial-politik di Indonesia. Komedi tunggal bukanlah sekadar pertunjukkan ‘asal bicara’, melainkan hasil riset dan keresahan sosial yang dialami pandji namun dibungkus ke dalam hal-hal yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, Pandji juga sudah menggunakan kewenangan dan keahliannya dengan baik ketika membawakan stand-up comedy untuk membedah drama politik yang mungkin terlalu rumit dipahami masyarakat awam jika melalui bahasa hukum yang kaku.
Pada akhirnya, kasus mens rea ini bukan sekadar tentang Pragiwaksono, melainkan tentang ujian bagi kematangan hukum di indonesia. Jika setiap kritik yang dibungkus humor dianggap sebagai sebuah niat jahat untuk melakukan tindakan penistaan agama dan penghasutan, maka panggung komedi akan berubah menjadi mimbar ketakutan belaka. Jika negara dan masyarakatnya gagal membedakan antara ‘hinaan’ dan ‘kegelisahan yang ditertawakan’, maka demokrasi kita sedang menuju senjakala. Hukum sudah seharusnya digunakan untuk melindungi hak warga negara, bukan menjadi alat bagi para penguasa untuk membungkam kejujuran dan fakta yang terjadi yang kebetulan terasa pahit.

0 Komentar