Ad Code

NGEBUT MENGATUR, LUPA MELIBATKAN : Kritik atas Pengesahan Kilat KUHAP Baru

 


Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi salah satu proyek legislasi paling strategis dalam agenda pembaharuan hukum nasional. KUHAP merupakan pilar hukum acara yang menentukan nasib seseorang sejak menjadi tersangka hingga putusan hukum yang menyatakan bersalah atau tidak bersalah. KUHAP bukan hanya sekedar dokumen normatif, melainkan penentu arah perlindungan hak asasi dan keseimbangan kekuasaan antara negara dan individu.

Sebagai instrumen yang mengatur mengenai tata cara penegakan hukum pidana, KUHAP menentukan batas, ruang lingkup serta jaminan konstitusional terhadap hak-hak tersangka, terdakwa dan korban. Maka, ketika revisi dilakukan secara kilat, wajar apabila muncul kekhawatiran pada masyarakat bahwa proses penyusunannya tidak mencerminkan praktik legislasi yang sehat yang idealnya partisipatif, transparan dan berbasis kajian ilmiah. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan fundamental yaitu apakah percepatan legislasi sudah sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis? Apakah KUHAP baru benar-benar memperbaiki sistem peradilan Pidana di Indonesia? Apakah ada urgensi yang begitu mendesak sehingga hanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan dalam pengesahannya? Apakah hanya sekadar dorongan politik untuk menyelesaikan revisi tanpa memastikan adanya keterlibatan publik yang memadai atau justru berpotensi memperkuat ketimpangan kekuasaan yang selama ini sudah menjadi masalah laten dalam sistem penegakkan Pidana di Indonesia?

Pembentukan peraturan perundang-undangan idealnya mengikuti asas meaningful participation. Keterlibatan masyarakat bukan hanya sekadar formalitas belaka tetapi juga merupakan komponen legitimasi demokratis agar aturan baru tidak hanya sekadar legal tetapi juga legitimate. Dalam konteks ini, kritik muncul karena sejumlah perubahan fundamental dalam KUHAP baru berpotensi menggeser keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak individu. Oleh sebab itu, perlu menganalisis aspek-aspek penting dalam KUHAP hasil revisi, mencermati implikasinya terhadap keadilan prosedural dan perlindungan hak asasi manusia serta menilai konsistensinya dengan prinsip due process of law.

KUHAP baru memperkenalkan berbagai pembaruan yang tampak modern seperti perluasan definisi alat bukti elektronik, penyempurnaan alur praperadilan, penataan ulang mekanisme penahanan hingga pelibatan penuntut umum sejak tahap penyidikan. Pada permukaan, perubahan ini terlihat seperti perubahan yang positif dan mengikuti perkembangan dunia digital. Namun, tanpa kejelasan standar teknis, alat bukti elektronik berpotensi menimbulkan perdebatan. Misalnya, bagaimana memastikan keaslian file digital? Bagaimana prosedur chain of custody? Apa standar forensik yang diakui? Kekosongan ini yang tentu dapat melemahkan proses pembuktian sekaligus membuka ruang manipulasi.

KUHAP baru juga menyediakan dasar hukum yang lebih komprehensif bagi penyelesaian perkara melalui restorative justice. Mekanisme ini mengedepankan pemulihan keadaan, dialog antara pelaku dan korban serta pemulihan hubungan sosial. Namun, tantangan muncul pada aspek implementasi yaitu pakah aparat memiliki kapasitas, standar dan akuntabilitas yang memadai? tanpa pengawasan kuat, keadilan restoratif berpotensi menjadi arena negosiasi yang timpang, terutama ketika korban berasal dari kelompok rentan atau pelaku memiliki kekuatan ekonomi dan status sosial yang lebih besar. Dalam berbagai kasus, korban bisa saja terdorong untuk berdamai bukan karena kerelaan tetapi karena tekanan dari pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi dan status sosial yang lebih besar darinya. Tanpa adanya pedoman yang ketat, restorative justice justru berpotensi memfasilitasi efisiensi aparat dalam menegakkan hukum dibandingkan dengan memulihkan hak-hak korban.

Salah satu aspek positif dalam KUHAP baru adalah pengaturan yang lebih kuat terkait hak-hak advokat, termasuk akses terhadap klien, perlindungan imunitas profesi dan larangan kriminalisasi atas tindakan hukum yang dilakukan dalam kapasitas profesional. Hal ini sejalan dengan prinsip equality of arms dan standar internasional, seperti UN Basic Principles on the Role of Lawyers. Namun, penguatan hak advokat tidak otomatis berjalan apabila praktik aparat masih berorientasi hanya pada target penyelesaian perkara bukan perlindungan hak seorang tersangka.

Sementara itu, salah satu isu yang menimbulkan kontroversi besar adalah perluasan kewenangan polisi. KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi penyidik dalam beberapa tindakan pro justitia. Normalisasi kewenangan ini meskipun dianggap perlu oleh aparat untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, namun mengandung potensi besar bagi terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) apabila tidak diimbangi mekanisme kontrol eksternal yang kuat. Dalam sistem hukum yang menganut due process of law, perluasan kekuasaan para penegak hukum idealnya selalu diikuti dengan penguatan mekanisme akuntabilitas, termasuk peran praperadilan. Praperadilan sendiri, dalam KUHAP baru, mengalami sejumlah penyesuaian penting. Meskipun ruang lingkupnya diperluas tetap saja terdapat batas-batas tertentu yang membuat tidak semua tindakan aparat dapat diuji. Hal ini menimbulkan diskursus baru yaitu apakah praperadilan masih dapat berperan sebagai alat kontrol yang efektif terhadap tindakan penyidik? Apalagi dalam sistem di mana transparansi internal institusi penegak hukum masih menjadi tantangan, pembatasan ini dikhawatirkan akan melemahkan fungsi pengawasan yudisial atas tindakan aparat dan pembahasan mengenai hak korban juga menjadi fokus tersendiri dalam KUHAP baru. 

Para legislator tampaknya ingin menyeimbangkan posisi korban dalam sistem peradilan pidana, terutama melalui pengaturan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Namun, kompleksitas hubungan institusional antara lembaga penegak hukum, lembaga negara dan pihak swasta menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi di lapangan. Tanpa adanya mekanisme pendanaan yang jelas dan mudah diakses, hak korban akan sulit untuk benar-benar diwujudkan. Selain perubahan substansi, aspek teknis implementasi juga menimbulkan berbagai kekhawatiran. KUHAP baru mensyaratkan lahirnya 18 peraturan turunan sebelum dapat diterapkan sepenuhnya karna ketergantungan ini menunjukkan bahwa banyak norma dalam undang-undang belum operasional. Apabila penyusunan peraturan turunan dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna, risiko ketidaktepatan dan ketidakselarasan dengan KUHAP akan semakin besar.

Kesimpulan

Keseluruhan dinamika ini menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar proses legislasi teknis tetapi juga proses politik hukum yang memerlukan kehati-hatian. Pengesahan yang terlalu cepat tanpa partisipasi publik yang memadai dan transparansi terhadap kelompok masyarakat yang terlibat, berpotensi menghasilkan undang-undang yang tidak sensitif terhadap konteks sosial masyarakat, tidak responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan dan tidak konsisten dengan prinsip-prinsip negara hukum. Karena itu, revisi KUHAP harus dipandang bukan sebagai titik akhir pembaruan hukum acara pidana tetapi sebagai awal dari proses evaluasi berkelanjutan sistem penegakkan hukum Pidana di Indonesia. Dalam kerangka tersebut, konsolidasi antara legislator, akademisi, organisasi profesi dan masyarakat sipil menjadi sangat penting tanpa dialog terbuka dan evaluasi mendalam, KUHAP baru dikhawatirkan tidak hanya gagal memperkuat perlindungan hak asasi manusia tetapi juga memperlebar celah kekuasaan para aparat penegak hukum. Pada akhirnya, pembaruan hukum acara pidana seharusnya diarahkan untuk memperkuat keadilan substantif, menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai asas due process of law yang menjadi fondasi negara hukum demokratis.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu