Ad Code

JANGAN ADA KASTA DI ANTARA KITA : Seret Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Ke Pengadilan Negeri


Peristiwa teror terhadap aktivis yang lantang terhadap isu-isu nasional untuk yang sekian kalinya terjadi lagi. Peristiwa teror ini terjadi kepada Andrie Yunus yang merupakan wakil koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) sekaligus seorang aktivis yang vokal terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai janggal pada hari Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Peristiwa teror ini menggunakan air keras sebagai media yang disiramkan oleh orang tak dikenal tersebut kepada Andrie Yunus. Peristiwa ini menurut beberapa pengamat diduga kuat dilakukan oleh anggota TNI karena pada bulan maret 2025 yang lalu Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil sempat melakukan aksi protes keras dengan menerobos ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup dan beberapa jam sebelum kejadian penyiraman air keras ini, Andrie Yunus baru saja selesai melakukan rekaman video untuk video podcast yang membahas mengenai Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI di kantor YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). 

Kejadian ini tentunya menambah rekam jejak Indonesia sebagai negara yang tidak bisa menjaga hak-hak kebebasan berpendapat warganya di muka umum dan jika sampai diketahui pelakunya juga, banyak yang tidak ditangani secara transparan dan terkesan hanya menyasar terhadap pelaku di lapangan saja tetapi tidak menyasar juga terhadap pelaku yang merancang dari awal sampai akhir peristiwa teror tersebut. Sama seperti halnya kejadian yang menimpa seorang Penyidik Senior KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam yang pada saat itu sedang menangani kasus korupsi besar seperti kasus mega proyek e-KTP yang dimana pelakunya baru ditangkap dua tahun setelah kejadian tersebut, tepatnya pada bulan Desember 2019 setelah lebih dari dua tahun lebih peristiwa tersebut terjadi. Penanganan kasus Novel Baswedan seperti inilah yang menjadi kekecewaan publik yang ditakutkan kembali terjadi lagi kepada kasus Andrie Yunus.

Pada awal kasus ini viral, tekanan terhadap para penegak hukum silih berganti, baik itu terhadap Polisi dan pihak Militer (PUSPOM TNI) yang dimana TNI sebagai institusi yang disinyalir menjadi dalang dari penyerangan air keras ini terhadap Andrie Yunus. Namun, kejanggalan demi kejanggalan terjadi, mulai dari perbedaan inisial dari terduga pelaku dari pihak kepolisian maupun pihak Militer ditambah lagi dengan pelimpahan berkas penyidikan kepolisian ke pihak Pusat Polisi Militer (PUSPOM) TNI. Setelah terangnya siapa pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diketahui melalui konferensi pers dari tim penyidik PUSPOM (Pusat Polisi Militer) TNI bahwa benar pelaku penyiraman ini dilakukan oleh anggota aktif TNI yaitu 1 (satu) orang kapten (Inisial NPD), 2 (dua) orang letnan satu (inisial SL dan BHW) dan 1 (satu) orang sersan dua (inisial ES). Namun, meskipun PUSPOM (Pusat Polisi Militer) TNI telah membeberkan inisial yang diduga pelaku, belum ada perilisan wajah maupun identitas lebih lanjut secara resmi sampai dengan artikel ini dibuat yang tentunya ini akan memberikan celah manipulasi hukum. Lalu mungkin timbul pertanyaan di benak saudara/i sekalian yang melihat di media sosialnya masing-masing dengan ucapan ‘Adili pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di peradilan Umum, bukan di peradilan militer!’, kenapa hal tersebut bisa terjadi? mengapa pelaku penyiraman air keras ini tidak boleh diadili di peradilan militer? mengapa harus di pengadilan umum? apa urgensinya? jadi mari kita bahas tuntas sampai habis dalam artikel argumentatif sederhana ini.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI No. 34 tahun 2004 yang menyatakan bahwa Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum (Pengadilan Negeri) dalam hal pelanggaran hukum pidana penganiayaan (hukum pidana umum), bukan tindak pidana militer yang berkaitan dengan kedinasan, maka berdasarkan Undang-Undang itu saja sudah sangat jelas bahwa segerombolan orang yang diduga sebagai pelaku dari kalangan anggota aktif TNI ini sudah seharusnya diadili di dalam Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Militer. Dalam praktiknya, kondisi mengadili orang-orang yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus yang berseragam TNI yang akan diadili di peradilan militer tentunya akan menimbulkan perlindungan sendiri dari lembaga loreng hijau itu karena mereka ingin menjaga nama baik para anggotanya meskipun telah melakukan pelanggaran HAM. Namun, nasi sudah menjadi bubur hal-hal yang dilakukan oleh segelintir TNI tersebut tidak dapat ditolerir sedikitpun, oleh karena itulah mereka harus diadili sebagaimana masyarakat sipil lainnya apabila melakukan suatu tindak pidana sekecil apapun dan hal ini sudah seharusnya dilakukan di Pengadilan Negeri. Mengadili para anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sudah sangat tepat apabila diadili di Pengadilan Negeri karena mengedepankan asas Equality Before the Law untuk memastikan bahwa tidak ada hak istimewa atau impunitas dalam bentuk apapun bagi para pelaku penyiraman air keras ini.

Kesimpulan 

Lalu mengapa kita perlu mengawal kasus ini sampai para ‘pengecut’ ini diadili? tentunya untuk menuntut transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi korban, Andrie Yunus. Di zaman sekarang, Indonesia sedang mengalami krisis penegakan hukum sehingga tagar No Viral No Justice sangat menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia di masa sekarang ini, entah bagaimana perkembangan kasus ini apabila video CCTV ketika Andrie Yunus disiram air keras oleh para pengecut itu tidak ada atau tidak segera di upload ke media sosial, mungkin sudah terlebih dahulu dihapus oleh gerombolan pengecut lainnya untuk menghilangkan jejak perbuatan bejat institusi mereka ini.  



 

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu