Ad Code

KETIKA KREATIVITAS DIKRIMINALISASI : Kasus Amsal Sitepu dan Kegagalan Hukum Memahami Ekonomi Kreatif

 


Lagi-lagi peristiwa hukum ini terjadi karena beredarnya video seorang pria yang meminta keadilan kepada orang-orang disekitarnya atas kasus yang menimpanya dimana pria dalam video itu berkata ‘Pak, hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja pak’. Setelah ditelisik lebih jauh lagi ternyata pria dalam video tersebut adalah seorang videografer profesional yang telah mengerjakan video profil desa untuk desa-desa di kabupaten karo, ia juga merupakan direktur dari CV Promiseland asal kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Ketika penulis mengetahui adanya berita ini, tentunya sangat kaget bahkan lucu rasanya ketika suatu ide kreativitas seorang creator video yang melakukan pembuatan video profil desa dituntut karena dianggap telah melakukan Penggelembungan Anggaran atau Mark Up Anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa periode 2020-2022 yang dianggap oleh jaksa bahwa jasa kreatif seperti ide, konsep, editing dan dubbing itu justru tidak ada nilainya. 

Peristiwa ini bermula pada saat Amsal Sitepu, melalui perusahaan miliknya, CV Promiseland yang bergerak di bidang industri kreatif khususnya jasa pembuatan konten video (videografi) yang menawarkan jasa pembuatan video untuk video profil desa kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo yang dimana biaya yang ditawari oleh Amsal Sitepu dalam proposalnya dipatok sekitar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk satu paket video lengkap per desa dan pihak desa pun setuju bahkan telah terbuat nya video profil desa tersebut. Masalah muncul ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan audit dimana Jaksa mengklaim bahwa telah terjadinya penggelembungan anggaran karena jasa kreatif seperti ide, konsep, editing dan dubbing tersebut harusnya dianggap bernilai Rp. 0 (nol rupiah) dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga biaya pembuatan video profil desa ini dianggap sebagai sebuah kerugian negara sebesar Rp. 202.161.980 (Dua Ratus Dua Juta Seratus Enam Puluh Satu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) sehingga Amsal pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Bulan November 2025 lalu. 

Dalam persidangannya di Pengadilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wira Arizona menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara beserta denda dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan berkewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dengan nominal sebesar Rp. 202.161.980 (Dua Ratus Dua Juta Seratus Enam Puluh Satu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah). Tidak hanya itu saja, selama jalannya proses hukum ini kepada Amsal, ia mengaku mendapatkan intimidasi oleh oknum jaksa di Kejari Karo untuk mengakui saja perbuatannya, ucapnya ketika berbicara di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 30 Maret 2026 lalu dengan kata-kata sebagai berikut sembari membawakan sekotak brownies coklat ‘Udah lah bang, ga usah ribut-ribut, ikutin aja arusnya, ngapain abang capek-capek pakai pengacara, nanti kita bantu di tuntutan, ada yang terganggu’. 

Kesimpulan 

Lantas setelah kesaksian Amsal Sitepu tersebut, ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanyakan kepada yang bersangkutan, Wira Arizona apakah betul bahwa ia mengatakan hal tersebut kepada Amsal dan Wira Arizona pun berkata ‘itu tidak ada bapak’. Berkaca dari pengakuan saudara Wira Arizona tersebut yang tidak mengakui perkataannya terhadap Amsal tentu tidak heran lagi meskipun sudah jelas-jelas bahwa perkataan itu ada dicatat oleh Amsal Sitepu dalam sebuah buku catatan hariannya yang berjudul Cerita Orang Kalah, dari sini terbukti bahwa para penegak hukum di Indonesia ini sangat sarat akan tindakan yang melanggar etika profesinya sendiri, tidak peduli pertanggungjawaban seperti apa yang akan ia pertanggung jawabkan kelak di hadapan sang Maha Kuasa. Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum ini, akhirnya saudara Amsal Sitepu pun divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan pada 1 April 2026. Tidak hanya itu saja, hal ini memicu pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk yang akhirnya dicopot dari jabatannya. 

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu