Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 yang menjaring 17
orang, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara
Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Sehari berselang pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai
tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026
sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 yaitu Silmy
Karim.
Perlu diluruskan sejak awal bahwa praktik yang diusut KPK menyasar pengurusan izin tinggal bagi WNA seperti KITAS, KITAP, ITK dan VOA bukan izin tinggal WNI karena izin tinggal memang merupakan instrumen keimigrasian yang berlaku bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. KPK menduga praktik ini berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan bernilai sekitar Rp145,5 miliar. Modusnya digambarkan berjenjang bahwa pemohon atau biro jasa dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor wilayah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat dengan tarif ilegal berkisar Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per dokumen, sebelum permohonan diproses serta KPK bahkan mengungkap istilah "jatah per klik" sebagai representasi setoran yang mengalir dari bawah ke atas.
Menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya yang kemudian meneruskan perintah itu ke jajaran di bawahnya untuk menarik biaya tambahan. Uang yang terkumpul di loket layanan didistribusikan mengikuti garis komando sehingga KPK menyebutnya sebagai kejahatan yang sistemik seperti top-down dalam alur perintah dan bottom-up dalam alur setoran. PPATK dilaporkan turut menemukan aliran dana pada puluhan rekening pegawai Kementerian Imipas. Dasar hukum yang relevan pada sangkaan yang dikenakan kepada para tersangka adalah pemerasan dan gratifikasi, merujuk pada rezim UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) antara lain pada pasal 12 huruf yang mengancam pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri. Pasal ini yang relevan dengan dugaan pemerasan atas pemohon dan biro jasa. Kemudian, pasal 12B jo. pasal 12C, mengatur gratifikasi yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu yang ditentukan. Selain itu karena objek dugaan pelanggaran adalah pelayanan keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga relevan sebagai kerangka administratif yang menjadi latar terjadinya penyimpangan meski delik yang disangkakan tetap berbasis UU Tipikor bukan UU Keimigrasian itu sendiri.
Daftar delapan tersangka. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan saat OTT dengan sangkaan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemerasan, juncto Pasal 12B tentang gratifikasi yaitu Silmy Karim (SK) yang merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026, sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024. Saffar Muhammad Godam (SMG) yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025. Jaya Saputra (JS) yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Bagus Bramantyo (BGS) yang merupakan Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal. Ronald Arman Abdullah (RAA)yang merupakan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025, kemudian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026. Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang merupakan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Gusti Benardiansyah (GST) yang merupakan Staf Subdirektorat Izin Tinggal. Kedelapannya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026. Dalam pemeriksaan, KPK juga mengungkap adanya kode sandi seperti malaikat, gitaris dan sebutan lainnya yang diduga dipakai untuk menyamarkan distribusi uang hasil pemerasan ke berbagai tingkatan jabatan, sebuah detail hal tersebut jika terbukti di persidangan, maka akan memperkuat unsur kesengajaan dan itikad menyembunyikan hasil kejahatan bukan hanya sekadar kelalaian administratif.
Pertanggungjawaban berjenjang (command responsibility versus pertanggungjawaban individual) karena dugaan aliran dana melibatkan banyak pihak dari pejabat tinggi hingga staf loket, penegak hukum perlu membuktikan secara spesifik peran dan kesengajaan (mens rea) tiap tersangka termasuk sejauh mana Silmy Karim mengetahui dan mengarahkan praktik tersebut secara langsung. Prinsip praduga tak bersalah, status tersangka bukan vonis bersalah dan proses pembuktian di persidangan tetap harus menempatkan unsur-unsur pasal secara utuh, termasuk unsur memaksa dalam delik pemerasan yang membedakannya dari sekadar penerimaan gratifikasi biasa. Dugaan bahwa praktik ini berlangsung sejak 2022 menimbulkan pertanyaan mengapa sistem pengawasan internal Kementerian Imipas termasuk Inspektorat Jenderal tidak dapat mendeteksi pola setoran yang disebut KPK berjalan bertahun-tahun. Dampak terhadap reputasi pelayanan publik dan investasi serta pada praktik pungutan liar terhadap WNA berpotensi merusak iklim kemudahan berusaha (ease of doing business) dan kepercayaan investor asing terhadap sistem birokrasi Indonesia.
Punutup
Peristiwa ini menjadi ujian penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan konstruksi jejaring korupsi terstruktur yang disebutnya sendiri sekaligus ujian bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menunjukkan komitmen reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik yang selama ini rawan pungutan liar. Terlepas dari status tersangka yang disandang Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya, proses hukum harus dibiarkan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Yang tidak boleh berhenti adalah evaluasi struktural bahwa selama celah pengawasan di titik-titik layanan keimigrasian tidak dibenahi, potensi berulangnya praktik serupa akan tetap terbuka, siapa pun pejabatnya!!

0 Komentar