Di era serba digital seperti sekarang ini, jempol warganet sering kali terasa meluncur lebih cepat daripada proses hukum yang terjadi di lapangan. Unggahan keluhan publik yang mendadak viral di Instagram, TikTok, Facebook, hingga X tak jarang baru mendapat respons cepat setelah ramai disorot warganet. Berangkat dari fenomena sosial tersebut, Justitia Club menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Partisipasi Publik di Ruang Digital dan Pengaruhnya terhadap Penegakan Hukum: Perspektif Akademisi dan Aparat Penegak Hukum" pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Bertempat di Ruang Sidang Gedung Rektorat Lantai 3 Universitas Tanjungpura, acara yang berlangsung dari pukul 07.00 pagi hingga 12.10 siang ini sukses merangkul antusiasme kolaborasi mahasiswa lintas kampus yang ada di Pontianak, seperti Universitas Panca Bhakti (UPB), Universitas OSO, dan juga IAIN Pontianak.
Setelah dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., suasana ruangan langsung terasa hangat dan interaktif. Dipandu juga oleh salah satu pentolan Divisi Penelitian dan Pengembangan Ilmu Hukum Justitia Club 2026/2027, saudari Kasma Sabina selaku moderator, diskusi kelompok terarah ini membawa tiga sudut pandang yang berbeda namun saling melengkapi dari narasumber hebat di setiap bidangnya. Tiga Sudut Pandang tersebut adalah akademisi, kepolisian, dan juga kejaksaan Sesi penyampaian materi dibuka oleh Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum. yang membedah mengenai partisipasi publik melalui perspektif akademisi hukum. Beliau juga menekankan pentingnya prinsip meaningful participation yang mencakup tiga hak utama masyarakat, yaitu hak untuk tahu (right to be informed), hak untuk didengar (right to be heard), dan hak untuk dipertimbangkan (right to be considered). Fenomena "No Viral, No Justice" dinilainya sebagai cerminan harapan publik atas penegakan hukum yang responsif dan transparan, sekaligus kritik terhadap efektivitas saluran pengaduan konvensional. Namun, beliau mengingatkan bahwa hak berpendapat ada batasnya dan tidak boleh berubah menjadi persekusi digital, perundungan, atau penyebaran data pribadi secara melawan hukum.
Beralih kepada perspektif kepolisian, Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. (Panit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar) memaparkan penanganan tindak pidana siber, khususnya terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang digital. Beliau mengingatkan masyarakat luas agar bijak dalam menyuarakan pendapat di media sosial supaya tidak melanggar ketentuan hukum yang sudah berlaku. Sementara itu dari perspektif kejaksaan, yang dibawakan oleh Dr. Arifin Arsyad, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung) menjelaskan tiga lapis dasar hukum penegakan perkara di era digital, yaitu hukum kelembagaan, hukum pengelolaan informasi digital, dan hukum pidana (termasuk KUHP baru UU 1/2023). Beliau menegaskan bahwa informasi atau konten viral hanyalah petunjuk awal yang wajib diverifikasi lebih dulu dan diuji keaslian bukti elektroniknya oleh institusi yang berwenang. Tekanan massa maupun popularitas kasus di media sosial tidak boleh menggantikan proses pembuktian objektif dan independen di peradilan.
Setelah sesi pemaparan materi dari ketiga narasumber tersebut acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan kasus nyata dan pembagian kelompok diskusi, yang mencampurkan Mahasiswa/i Justitia Club dengan teman-teman dari Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Fakultas Hukum Universitas OSO, dan juga Prodi Ilmu Hukum Tata Negara IAIN Pontianak. Para peserta tampak antusias menyampaikan argumentasi kritis mengenai batas-batas partisipasi publik digital serta bagaimana cara menjaga agar kontrol sosial masyarakat tidak berubah menjadi penghakiman massa (trial by social media). Sesi interaktif ini pun diakhiri dengan tanggapan dan closing statement dari para pemateri, penyerahan sertifikat, dokumentasi foto bersama, dan juga penutupan acara.
Melalui Focus Group Discussion ini tentunya terungkit pesan utama, bahwa ruang digital sudah seharusnya menjadi sarana pendukung transparansi dan akuntabilitas demokrasi, bukan pengganti proses peradilan. Keadilan yang sejati tidak ditentukan oleh seberapa viral suatu perkara di media sosial, melainkan oleh tegaknya hukum secara profesional, objektif, dan adil bagi yang terlibat di dalamnya.

0 Komentar