Ad Code

Perbedaan Pencabulan, Pemerkosaan, Serangan seksual, dan Pelecehan Seksual


1.      Pencabulan

Pencabulan dapat mencakup banyak hal yang berbeda, dari menyentuh korban secara seksual, memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual, hingga memaksa korban melihat organ tubuh seksual atau kegiatan seksual. Pencabulan pada anak-anak adalah tindakan kriminal.

2.      Pemerkosaan

Pada 2012, FBI mengeluarkan revisi definisi pemerkosaan, yaitu “penetrasi, walau sedikit, terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau objek apa pun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang, tanpa persetujuan korban.” Revisi ini netral dalam gender, artinya korban bisa mencakup siapa saja.

Kalau dibaca lebih lanjut, definisi FBI ini tidak seperti bayangan sebagian besar orang terkait pemerkosaan – umumnya dilakukan oleh orang asing dengan paksaan. Definisi FBI ini tidak menyebut apa pun terkait hubungan korban dan pelaku. Persetujuan adalah kemampuan kita untuk membuat keputusan apa yang terjadi pada tubuh kita.

Pelaku dapat memaksa melakukan seks penetratif pada korban lewat berbagai cara. Pelaku bisa mengacuhkan penolakan verbal - misalnya dengan berkata “tidak”, “hentikan”, “aku tidak mau” - atau mengatasi penolakan fisik dengan menahan seseorang di bawah sehingga korban tidak bisa bergerak.

Seseorang dapat melakukan penetrasi seorang korban yang tidak mampu memberikan persetujuan karena dia mabuk, tidak sadar, tidur, atau memiliki keterbatasan mental atau fisik; atau dapat mengancam atau menggunakan kekuatan fisik atau senjata terhadap korban.

Intinya, cara-cara ini mengacuhkan atau menghilangkan kemampuan korban untuk membuat keputusan sendiri atas apa yang terjadi pada tubuh mereka. Hukum di negara-negara bagian AS berbeda-beda terkait menghilangkan kemampuan atau mengacuhkan penolakan.

Pelaku tidak dapat membela diri terhadap tuduhan pemerkosaan dengan mengklaim bahwa mereka sedang mabuk atau bahwa mereka memiliki hubungan perkawinan dengan korban.

 

 

3.      Serangan seksual

Istilah serangan seksual dapat digunakan untuk menggambarkan beberapa tindakan kejahatan yang sifatnya seksual, mulai dari menyentuh dan mencium, menggesek, meraba atau memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual. Namun serangan seksual beririsan dengan pemerkosaan karena istilah itu mencakup pemerkosaan.

Peneliti bidang sosial dan perilaku sering menggunakan istilah “kekerasan seksual”. Istilah ini jauh lebih luas daripada serangan seksual. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang secara hukum tidak termasuk kriminal tapi membahayakan dan menimbulkan trauma.

Kekerasan seksual mencakup penggunaan janji palsu, tekanan terus-menerus, kata-kata yang melukai, maupun ancaman terhadap reputasi seseorang untuk memaksa adanya tindakan seksual. Kekerasan seksual mencakup penyebaran gambar-gambar tidak senonoh secara elektronis tanpa persetujuan, mempertunjukkan alat kelamin atau secara sembunyi-sembunyi melihat orang lain sedang telanjang atau melakukan hubungan seks.

Kekerasan seksual mencakup penggunaan janji palsu, tekanan terus-menerus, kata-kata yang melukai, maupun ancaman terhadap reputasi seseorang untuk memaksa adanya tindakan seksual. Istilah ini juga mencakup tindakan non-sentuhan seperti catcall dan siulan, yang dapat membuat perempuan merasa diobjektifikasi dan dirugikan.

 

4.      Pelecehan seksual

Pelecehan seksual adalah istilah yang lebih luas dibanding serangan seksual, istilah ini mencakup tiga kategori perilaku yang tidak dibolehkan.

Pertama, pemaksaan seksual - secara legal disebut “pelecehan quid pro quo” - yang mengacu pada upaya implisit atau eksplisit untuk membuat suatu kondisi terkait pekerjaan bergantung pada perilaku seksual. Skenario klasik “tidur dengan saya atau kamu dipecat” adalah contoh pemaksaan seksual. Perilaku ini adalah bentuk yang paling umum dikenali sebagai pelecehan seksual, akan tetapi juga yang paling jarang.

Bentuk pelecehan yang kedua, dan lebih sering terjadi, adalah perhatian seksual yang tidak diinginkan: sentuhan, pelukan, elusan, ciuman yang tidak diinginkan, tekanan terus-menerus untuk melakukan kencan atau tindakan seksual. Patut dicatat bawah pendekatan romantis atau seksual dapat bervariasi dalam lingkungan kerja, tidak semuanya adalah pelecehan.

Untuk bisa disebut pelecehan seksual yang melanggar hukum, perilaku seksual tersebut harus tidak diinginkan dan tidak menyenangkan bagi korban.

Namun, sebagian besar pelecehan seksual tidak melibatkan perilaku seksual. Kategori ketiga dan yang paling sering terjadi adalah pelecehan gender: tindakan yang merendahkan orang lain terkait gender, namun tidak melibatkan ketertarikan seksual.

Ada lima bentuk pelecehan seksual yaitu:

·         Fisik, kontak langsung tubuh, mencubit, mencium, menatap dengan nafsu;

·         Lisan, komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi;

·         Isyarat, bahasa tubuh yang bernada seksual;

·         Tulisan, Gambar, pornografi, postek seksual atau pelecehan lewat email dan model komunikasi elektronik;

·         Psikologis, Emosional, ajakan terus menerus dan tidak diinginkan kencan yang tidak diharapkan penghinaan, celaan.

Hukuman dari Pencabulan :

Hukuman dari perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 sebagai berikut:

 

Pasal 81 Perpu 1/2016:

1.      Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

2.      Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain.

3.      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4.      Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

5.      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

6.      Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

7.      Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

8.      Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

9.      Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

 

Pasal 82 Perpu 1/2016:

1.      Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

2.      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3.      Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

4.      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5.      Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

6.      Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

7.      Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

8.      Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak

 

Hukuman dari Pemerkosaan

Hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bab XIV mengenai Kejahatan terhadap Kesusilaan.

1.      Pasal 285

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

2.      Pasal 286

Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

3.      Pasal 289

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

4.      Pasal 290

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1.         barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

2.         barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;

3.         barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas atau yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

5.      Pasal 291

1.         Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;

2.         Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

6.      Pasal 292

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

7.      Pasal 293

(1)      Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(2)      Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.

(3)      Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.

8.      Pasal 294

(1)      Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2)      Diancam dengan pidana yang sama:

a.       pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,

b.      pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

9.      Pasal 295

(1) Diancam:

a.       dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;

b.      dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

(2) Jika yang melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

10.  Pasal 297

Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

11.  Pasal 298

(1)              Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

(2)             Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292-297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.

Hukuman dari Serangan Seksual

Dalam pasal 289 KUHP sanksinya adalah penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 82 menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 terhadap tindak  pidana pelecehan seksual. Hukum Islam belum menjelaskan sanksi untuk memidanakan pelaku pelecehan seksual, apakah ta’zir, had, seperti hukuman pada perbuatan zina.

Pasal  289.

Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

 Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

 

Hukuman dari Pelecehan seksual secara verbal

Pasal 63 KUHP

(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Pasal 281 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1.    barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2.    barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hukuman Dari Pelecehan Seksual

Pasal 81 terdiri dari 9 ayat

Ayat 1, isinya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 76D yang dimaksud, berdasarkan UU 35/2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 2, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Ayat 4, selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 3, penambahan sepertiga dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D.

Ayat 5, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.

Ayat 6, selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Ayat 7, terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Ayat 8, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

Ayat 9, pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku anak.

 

SUMBER

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bab XIV mengenai Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Cook L. Sarah. (2020). Apa bedanya pencabulan, serangan  seksual, pelecehan seksualdan pemerkosaan. Retrieved from                                       https://theconversation.com/ :                                                                                

https://theconversation.com/apa-bedanya-pencabulan-serangan-seksual-pelecehan-seksual-dan-pemerkosaan-130063

Hasanah Sovia. (2018). Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan.                       Retrieved from :            

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f9bb33933005/delik-aduan/#:~:text=Di%20sisi%20lain%2C%20tindak%20pidana,selama%2Dlamanya%20dua%20belas%20tahun.

R. Soesilo. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-                                   Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01256564/ini-pasal-dalam-perppu-kekerasan-seksual-terhadap-anak 370019#:~:text=Pasal%2081%20terdiri%20dari%209%20ayat&text=Pasal%2076D%20yang%20dimaksud%2C%20berdasarkan,dengannya%20atau%20dengan%20orang%20lain.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu