Indonesia, sebagai negara hukum yang memiliki dualisme sistem peradilan pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk sipil dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) untuk militer kerap dihadapkan pada persinggungan yurisdiksi, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan gabungan antara pelaku sipil dan militer yang dikenal sebagai tindak pidana koneksitas. Mekanisme penyelesaian perkara koneksitas ini, yang diatur dalam KUHPM dan telah lama menjadi sorotan karena memicu kritik terkait tarik-ulur kewenangan antara Peradilan Umum dan Militer, kekhawatiran terhadap prinsip equality before the law hingga kompleksitas hukum acara. Dinamika ini semakin mendesak untuk dibedah pasca-pengesahan KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang membawa pembaruan substantif dan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai harmonisasi dan penegakan yurisdiksi kedua kitab undang-undang di masa depan.
Menyikapi kompleksitas tersebut, Lembaga Organisasi Kemahasiswaan (LOK) Justitia Club Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, divisi Pendalaman dan Pengembangan Ilmu Hukum (PPIH) berinisiatif menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema kritis: "Studi Komparasi antara KUHP Nasional dan KUHPM dalam Yurisdiksi dan Peradilan Koneksitas." Diselenggarakan pada 18 Oktober 2025 di Fakultas Hukum Untan, kegiatan ini memiliki empat pilar tujuan utama yaitu akademis-keilmuan (menganalisis perbedaan filosofis dan celah hukum), praktis-aplikatif (memetakan kendala dan mencari solusi penanganan perkara oleh penegak hukum), edukasi dan advokasi (meningkatkan pemahaman mahasiswa dan merumuskan policy brief konstruktif) serta kelembagaan (menguatkan peran Justitia Club sebagai wadah diskusi hukum progresif).
FGD ini dimulai pada pukul 07.00 hingga selesai, menghadirkan pemateri dari kalangan Dosen dan unsur Militer untuk memberikan perspektif komprehensif. Pemaparan materi dari militer Letkol CHK I Komang Sigit Mustika, S.H., M.H.I dan Dosen Fakultas Hukum Untan, Safaruddin Harefa, S.H., M.H. Setelah pemaparan materi, peserta akan terlibat dalam sesi diskusi kelompok untuk membedah kasus nyata, dilanjutkan dengan penyampaian argumentasi dan feedback langsung dari para pemateri. Kegiatan ini secara spesifik menargetkan anggota Justitia Club FH UNTAN dan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Pontianak sehingga menciptakan sinergi antar-lembaga dalam mengkaji isu hukum strategis.
Melalui Forum Diskusi Terpimpin ini, Justitia Club FH UNTAN berharap dapat mendekonstruksi pemahaman teoretis, mengkritisi praktik dan pada akhirnya, menawarkan kontribusi pemikiran yang konstruktif bagi pemangku kepentingan. Hasil diskusi diharapkan menjadi rekomendasi yang kuat untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan sistem peradilan pidana koneksitas yang lebih utuh dan seimbang di Indonesia serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.

0 Komentar