Ad Code

UU POLRI BARU : Reformasi Kepolisian atau Karpet Merah Menuju Kekuasaan Abadi?

 

Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) telah menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar hari Selasa, 9 Juni 2026. Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi Undang-Undang yang sangat berjalan mulus dan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan yaitu Sufmi Dasco Ahmad, tidak ada satupun fraksi yang merasa keberatan dengan Rancangan Undang-Undang tersebut bahkan rapat tersebut hanya berlangsung sekitar 10 Menit, entah memang menurut mereka tidak ada yang janggal atau mungkin mereka yang tidak peduli dengan isi RUU Polri tersebut (?). Sebelum Rapat Paripurna DPR, Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk mengubah kembali aturan mengenai batasan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi yang dimana jabatan ini disandang oleh seorang Kapolri.

Bagi Pemerintah dan DPR, hal ini adalah babak baru dari Reformasi Polri yang katanya sebagai kelanjutan dari pembaruan sistem peradilan pidana yang sebelumnya sudah dimulai lewat KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru. Namun, bagi banyak organisasi masyarakat sipil, undang-undang ini justru dianggap akan membuka jalan bagi konsentrasi kekuasaan yang lebih besar di tubuh kepolisian dengan pengawasan yang tetap lemah sama seperti sebelumnya. Yang pertama kali menarik perhatian bukan soal isi, melainkan soal kecepatan pengesahan RUU Polri ini yang dinilai tidak melibatkan masyarakat sipil dalam pembentukannya. DPR menetapkan RUU ini sebagai RUU inisiatif pada 20 Mei 2026 lalu sedangkan pemerintah baru baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni terhitung hanya lima hari setelah itu, pembahasan tingkat pertama di Komisi III rampung, disusul dengan pengesahan tingkat kedua di Rapat Paripurna pada hari yang sama Kamis, 9 Juni 2026.

Ketua Komisi III DPR yaitu Habiburokhman membantah bahwa proses RUU Polri ini minim akan partisipasi masyarakat sipil, ia juga mengklaim bahwa pembahasan RUU Polri ini telah melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum dan menerima lebih dari 120 masukan tertulis dari berbagai elemen warga negara yang ada, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil hingga mahasiswa. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil termasuk YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan Amnesty International Indonesia punya pandangan yang berbeda, mereka menyoroti bahwa naskah akademik dan draf resmi RUU Polri ini tidak pernah benar-benar bisa diakses oleh publik secara transparan sepanjang proses pembahasan berlangsung sehingga substansi krusialnya baru benar-benar diketahui publik menjelang atau bahkan setelah pengesahan. Pola ini menurut mereka mengulangi cara kerja legislasi yang sama seperti pada revisi UU KPK, UU Cipta Kerja dan juga UU TNI.

Di atas kertas, pemerintah dan DPR menyebut ada delapan substansi reformasi dalam UU ini yang seperti penegasan arah transformasi Polri yang terbuka dan profesional, penguatan fungsi pengawasan lewat teknologi informasi, jaminan netralitas dalam pembinaan karier, optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pengaturan penugasan anggota Polri diluar institusi, penguatan pengawasan internal, reformasi kultural yang yang menekankan HAM dan demokrasi serta modernisasi teknologi kepolisian. Beberapa perubahan konkret memang tampak sebagai penataan yang wajar. Pasal 26 kini merinci mengenai daftar jaminan sosial anggota Polri, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua yang sebelumnya tidak diatur sedetail ini. Ada pula mengenai ketentuan baru soal kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam pengangkatan anggota Polri maupun kurikulum pendidikan profesi yang memuat materi HAM dan prinsip kerja yang humanis.

Tapi dua ketentuan yang lainnya, jauh lebih memicu perdebatan publik. Pasal yang menjadi sorotan pertama, mengenai adanya rangkap jabatan. Pada pasal 28A lebih tepatnya yang mana memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian atau lembaga negara manapun, sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian, baik atas permintaan lembaga tersebut, kebutuhan keahlian khusus, ataupun penugasan langsung oleh Presiden. Ketentuan ini menggantikan pengaturan lama yang jauh lebih tegas dalam membatasi polisi aktif yang menjabat juga di jabatan sipil. Amnesty International Indonesia menyebut pasal ini sebagai substansi paling mengkhawatirkan dalam keseluruhan revisi yang ada karena berpotensi merusak sistem merit dan jenjang karir Aparatur Sipil Negara sekaligus berlawanan dengan semangat Reformasi tahun 1998 yang secara tegas memisahkan otoritas keamanan dari urusan sipil. YLBHI bahkan menilai rumusan ini berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan TAP MPR terkait Pembatasan Pejabat Aktif TNI atau Polri di jabatan sipil.

Kedua, soal usia pensiun. Pasal 30 ayat 5 huruf c kini menyatakan usia pensiun perwira tinggi bintang empat (jabatan Kapolri) adalah paling tinggi 60 tahun, namun "dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden." Frasa terakhir inilah yang jadi masalah yang di mana alih-alih memberi kepastian, ketentuan ini justru menghapus batas tegas usia pensiun untuk jabatan tertinggi di kepolisian karena masa jabatan bisa terus diperpanjang selama Presiden menilai yang bersangkutan masih dibutuhkan atau tidak. Kritik yang muncul pun menyoroti dua hal tersebut yaitu pertama, ketiadaan urgensi yang jelas untuk menaikkan usia pensiun yang dikhawatirkan menghambat regenerasi personel dan tidak menyelesaikan persoalan penumpukan pangkat di internal Polri. Kedua, dan lebih mendasar ketentuan ini membuka ruang bagi kekuasaan eksekutif untuk mempertahankan figur tertentu di posisi puncak Polri tanpa adanya batas waktu yang pasti untuk suatu kepentingan tertentu.

DPR mengklaim ada optimalisasi fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Kepolisian Republik Indonesia. Namun dalam praktiknya, penguatan ini terlihat sangat terbatas yang dimana Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas tetap dipilih dan ditetapkan oleh Presiden, dan lembaga ini tetap melapor kepada Presiden bukan berdiri independen di luar struktur eksekutif. Penambahan kewenangannya pun berkutat pada pemberian masukan dan pertimbangan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, kode etik profesi hingga pembangunan integritas tanpa disertai dengan kewenangan-pengawasan yang mengikat atau kemampuan menjatuhkan sanksi secara langsung. Bagi para kritikus, permasalahan ini adalah inti dari segala persoalan Polri, di tengah kewenangan Polri yang semakin luas dan kuat termasuk perluasan tugas ke ranah penanggulangan kejahatan siber, tentunya diperlukan mekanisme check and balances yang independen yang justru tidak diperkuat secara proporsional dalam RUU Polri ini.

Penutup

Undang-Undang Polri yang baru ini bisa dibaca sebagai penataan administratif yang wajar bagi institusi yang sedang bertransformasi ke arah yang lebih baik kedepannya yang dimana memberi kepastian soal jaminan sosial, karir, dan pengawasan berbasis teknologi. Tapi ia juga bisa dibaca sebagai pergeseran keseimbangan kekuasaan yang lebih halus maupun memberi ruang yang lebih luas bagi polisi aktif untuk menempati posisi jabatan sipil dan memberi keleluasaan lebih besar kepada Presiden untuk menentukan siapa yang tetap berkuasa di pucuk tertinggi instansi Bhayangkara tersebut, sementara lembaga pengawas independennya tidak kunjung diperkuat secara berarti. Yang pasti, proses legislasi yang berlangsung dalam hitungan hari untuk mengubah undang-undang sepenting ini layak dipertanyakan oleh kita semua, sebab arti paling mendasar dari sebuah reformasi kepolisian bukan hanya apa yang diubah tetapi untuk kepentingan siapa perubahan itu benar-benar berjalan (?).


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu