Pemerintah dan DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) telah menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang
Polri menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar hari Selasa,
9 Juni 2026. Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi Undang-Undang
yang sangat berjalan mulus dan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR
bidang Koordinator Politik dan Keamanan yaitu Sufmi Dasco Ahmad, tidak ada
satupun fraksi yang merasa keberatan dengan Rancangan Undang-Undang tersebut bahkan
rapat tersebut hanya berlangsung sekitar 10 Menit, entah memang menurut mereka
tidak ada yang janggal atau mungkin mereka yang tidak peduli dengan isi RUU
Polri tersebut (?). Sebelum Rapat Paripurna DPR, Pemerintah dan DPR telah
menyepakati untuk mengubah kembali aturan mengenai batasan usia pensiun bagi
perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi yang dimana jabatan ini
disandang oleh seorang Kapolri.
Bagi Pemerintah dan DPR, hal ini
adalah babak baru dari Reformasi Polri yang katanya sebagai kelanjutan dari
pembaruan sistem peradilan pidana yang sebelumnya sudah dimulai lewat KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru. Namun, bagi banyak organisasi
masyarakat sipil, undang-undang ini justru dianggap akan membuka jalan bagi
konsentrasi kekuasaan yang lebih besar di tubuh kepolisian dengan pengawasan
yang tetap lemah sama seperti sebelumnya. Yang pertama kali menarik perhatian
bukan soal isi, melainkan soal kecepatan pengesahan RUU Polri ini yang dinilai
tidak melibatkan masyarakat sipil dalam pembentukannya. DPR menetapkan RUU ini
sebagai RUU inisiatif pada 20 Mei 2026 lalu sedangkan pemerintah baru baru
menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni terhitung hanya lima
hari setelah itu, pembahasan tingkat pertama di Komisi III rampung, disusul
dengan pengesahan tingkat kedua di Rapat Paripurna pada hari yang sama Kamis, 9
Juni 2026.
Ketua Komisi III DPR yaitu
Habiburokhman membantah bahwa proses RUU Polri ini minim akan partisipasi
masyarakat sipil, ia juga mengklaim bahwa pembahasan RUU Polri ini telah
melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum dan menerima lebih dari 120 masukan
tertulis dari berbagai elemen warga negara yang ada, mulai dari akademisi,
praktisi, organisasi masyarakat sipil hingga mahasiswa. Namun, Koalisi
Masyarakat Sipil termasuk YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan
Amnesty International Indonesia punya pandangan yang berbeda, mereka menyoroti
bahwa naskah akademik dan draf resmi RUU Polri ini tidak pernah benar-benar
bisa diakses oleh publik secara transparan sepanjang proses pembahasan
berlangsung sehingga substansi krusialnya baru benar-benar diketahui publik
menjelang atau bahkan setelah pengesahan. Pola ini menurut mereka mengulangi
cara kerja legislasi yang sama seperti pada revisi UU KPK, UU Cipta Kerja dan
juga UU TNI.
Di atas kertas, pemerintah dan
DPR menyebut ada delapan substansi reformasi dalam UU ini yang seperti
penegasan arah transformasi Polri yang terbuka dan profesional, penguatan
fungsi pengawasan lewat teknologi informasi, jaminan netralitas dalam pembinaan
karier, optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pengaturan
penugasan anggota Polri diluar institusi, penguatan pengawasan internal,
reformasi kultural yang yang menekankan HAM dan demokrasi serta modernisasi
teknologi kepolisian. Beberapa perubahan konkret memang tampak sebagai penataan
yang wajar. Pasal 26 kini merinci mengenai daftar jaminan sosial anggota Polri,
mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua yang
sebelumnya tidak diatur sedetail ini. Ada pula mengenai ketentuan baru soal
kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam pengangkatan anggota Polri maupun
kurikulum pendidikan profesi yang memuat materi HAM dan prinsip kerja yang
humanis.
Tapi dua ketentuan yang lainnya,
jauh lebih memicu perdebatan publik. Pasal yang menjadi sorotan pertama,
mengenai adanya rangkap jabatan. Pada pasal 28A lebih tepatnya yang mana
memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian atau
lembaga negara manapun, sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian, baik atas
permintaan lembaga tersebut, kebutuhan keahlian khusus, ataupun penugasan
langsung oleh Presiden. Ketentuan ini menggantikan pengaturan lama yang jauh
lebih tegas dalam membatasi polisi aktif yang menjabat juga di jabatan sipil.
Amnesty International Indonesia menyebut pasal ini sebagai substansi paling
mengkhawatirkan dalam keseluruhan revisi yang ada karena berpotensi merusak
sistem merit dan jenjang karir Aparatur Sipil Negara sekaligus berlawanan
dengan semangat Reformasi tahun 1998 yang secara tegas memisahkan otoritas
keamanan dari urusan sipil. YLBHI bahkan menilai rumusan ini berpotensi
bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan
TAP MPR terkait Pembatasan Pejabat Aktif TNI atau Polri di jabatan sipil.
Kedua, soal usia pensiun. Pasal
30 ayat 5 huruf c kini menyatakan usia pensiun perwira tinggi bintang empat
(jabatan Kapolri) adalah paling tinggi 60 tahun, namun "dapat diperpanjang
1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan
Presiden." Frasa terakhir inilah yang jadi masalah yang di mana alih-alih
memberi kepastian, ketentuan ini justru menghapus batas tegas usia pensiun
untuk jabatan tertinggi di kepolisian karena masa jabatan bisa terus
diperpanjang selama Presiden menilai yang bersangkutan masih dibutuhkan atau
tidak. Kritik yang muncul pun menyoroti dua hal tersebut yaitu pertama,
ketiadaan urgensi yang jelas untuk menaikkan usia pensiun yang dikhawatirkan
menghambat regenerasi personel dan tidak menyelesaikan persoalan penumpukan
pangkat di internal Polri. Kedua, dan lebih mendasar ketentuan ini membuka
ruang bagi kekuasaan eksekutif untuk mempertahankan figur tertentu di posisi
puncak Polri tanpa adanya batas waktu yang pasti untuk suatu kepentingan
tertentu.
DPR mengklaim ada optimalisasi
fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Kepolisian Republik
Indonesia. Namun dalam praktiknya, penguatan ini terlihat sangat terbatas yang
dimana Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas tetap dipilih dan ditetapkan oleh
Presiden, dan lembaga ini tetap melapor kepada Presiden bukan berdiri
independen di luar struktur eksekutif. Penambahan kewenangannya pun berkutat
pada pemberian masukan dan pertimbangan mengenai kurikulum pendidikan
kepolisian, kode etik profesi hingga pembangunan integritas tanpa disertai
dengan kewenangan-pengawasan yang mengikat atau kemampuan menjatuhkan sanksi
secara langsung. Bagi para kritikus, permasalahan ini adalah inti dari segala persoalan
Polri, di tengah kewenangan Polri yang semakin luas dan kuat termasuk perluasan
tugas ke ranah penanggulangan kejahatan siber, tentunya diperlukan mekanisme
check and balances yang independen yang justru tidak diperkuat secara
proporsional dalam RUU Polri ini.
Penutup
Undang-Undang Polri yang baru ini
bisa dibaca sebagai penataan administratif yang wajar bagi institusi yang
sedang bertransformasi ke arah yang lebih baik kedepannya yang dimana memberi
kepastian soal jaminan sosial, karir, dan pengawasan berbasis teknologi. Tapi
ia juga bisa dibaca sebagai pergeseran keseimbangan kekuasaan yang lebih halus
maupun memberi ruang yang lebih luas bagi polisi aktif untuk menempati posisi
jabatan sipil dan memberi keleluasaan lebih besar kepada Presiden untuk
menentukan siapa yang tetap berkuasa di pucuk tertinggi instansi Bhayangkara
tersebut, sementara lembaga pengawas independennya tidak kunjung diperkuat
secara berarti. Yang pasti, proses legislasi yang berlangsung dalam hitungan
hari untuk mengubah undang-undang sepenting ini layak dipertanyakan oleh kita
semua, sebab arti paling mendasar dari sebuah reformasi kepolisian bukan hanya
apa yang diubah tetapi untuk kepentingan siapa perubahan itu
benar-benar berjalan (?).

0 Komentar