Ad Code

DEEPFAKE DI LINGKUNGAN KAMPUS : Memahami Dampak, Keadilan, dan Perlindungan Korban

 


                                       
   

    Kasus dugaan penyalahgunaan teknologi artificial intelligence atau AI untuk membuat konten deepfake vulgar di lingkungan Universitas Tanjungpura menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya berbicara mengenai perkembangan teknologi, tetapi juga menyangkut perlindungan korban, keadilan dalam pemberian sanksi, keamanan ruang digital, serta kesiapan hukum dalam menghadapi perkembangan kecerdasan buatan. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu atau pihak tertentu. Fokus utama tulisan ini adalah melihat persoalan secara hati-hati, memahami dampaknya terhadap korban, serta mengambil pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. 

Kronologi Kasus

    Kasus ini mulai mencuat ke publik pada Mei 2026. Berdasarkan pemberitaan detik.com, kasus tersebut bermula ketika seorang mahasiswa diduga menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi foto sejumlah perempuan menjadi konten vulgar. Kasus tersebut diketahui setelah seorang rekan meminjam telepon genggam mahasiswa yang diduga terlibat. Saat memeriksa galeri untuk keperluan dokumentasi, ditemukan sejumlah foto yang diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI. 

    Temuan tersebut kemudian menyebar di lingkungan mahasiswa dan berkembang menjadi laporan dari sejumlah orang yang merasa menjadi korban. Pada tahap penanganan awal, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT Untan menyebut terdapat sembilan korban yang telah melapor secara resmi. Satgas juga membuka ruang pengaduan karena masih terdapat kemungkinan adanya korban lain.  

    Dalam prosesnya, Satgas PPKPT melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti. Salah satu perhatian penting dalam penanganan kasus ini adalah upaya untuk menurunkan konten yang telah tersebar di media sosial serta memberikan perlindungan kepada korban. Namun, perkembangan terbaru pada September 2026 kembali memunculkan perhatian. Berdasarkan SK Rektor Untan, mahasiswa yang disebut sebagai pihak yang melakukan penyalahgunaan AI mendapatkan sanksi skorsing selama satu semester. Sementara itu, dua mahasiswa yang disebut sebagai korban mendapatkan sanksi skorsing selama dua semester. Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan karena korban justru menerima masa skorsing yang lebih panjang daripada pihak yang disebut sebagai pelaku.  

    Pihak kampus melalui Ketua Satgas PPKPT menyampaikan bahwa alasan pemberian sanksi kepada korban akan dijelaskan secara resmi. Dengan demikian, penting bagi publik untuk tidak membuat kesimpulan lebih jauh sebelum penjelasan resmi mengenai dasar keputusan tersebut disampaikan. 

TANGGAPAN: "Bagaimana seharusnya kita melihat kasus ini?"

1. Simpati dan Keberpihakan Pada Pemulihan Korban

    Hal pertama yang seharusnya muncul ketika membicarakan kasus seperti ini adalah rasa simpati kepada korban. Menjadi korban manipulasi digital bukanlah persoalan sederhana. Dampaknya dapat menyentuh rasa aman, privasi, nama baik, hubungan sosial, pendidikan, bahkan kondisi psikologis seseorang. Ketika sebuah gambar dimanipulasi menggunakan teknologi dan kemudian tersebar, korban dapat kehilangan kendali atas bagaimana dirinya dilihat oleh orang lain. Lebih jauh lagi, korban dapat merasa takut untuk beraktivitas di lingkungan sosial maupun digital. Mereka juga dapat merasa malu, tertekan, cemas, atau khawatir bahwa konten tersebut akan terus muncul kembali meskipun sudah pernah dihapus. Karena itu, korban membutuhkan perlindungan, bukan tambahan tekanan. Kita perlu berhatihati dalam menggunakan istilah dan menyampaikan informasi mengenai korban. Tidak perlu menyebarkan nama, foto, akun media sosial, maupun materi yang berkaitan dengan konten tersebut. Membicarakan kasus untuk kepentingan edukasi berbeda dengan ikut menyebarkan kembali materi yang dapat memperpanjang penderitaan korban. 

    Penanganan kasus tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi. Korban membutuhkan proses pemulihan. Pemulihan tersebut dapat berupa dukungan psikologis, pendampingan, perlindungan terhadap privasi, bantuan untuk menghadapi penyebaran konten, serta lingkungan yang tidak menyalahkan korban. Dalam kasus kekerasan atau pelecehan berbasis teknologi, korban juga perlu merasa aman ketika melapor. Jika seseorang yang mengalami kejadian tersebut justru takut akan mendapatkan hukuman atau stigma, korban lain bisa menjadi enggan untuk mencari bantuan. Karena itu, mekanisme pelaporan harus dibuat aman, rahasia, mudah diakses, dan berpihak pada perlindungan korban. 

2. Sanksi Harus Mempertimbangkan Posisi Korban

    Sorotan terbesar dalam kasus ini adalah perbedaan sanksi antara pihak yang disebut sebagai pelaku dan dua pihak yang disebut sebagai korban. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, pihak yang disebut melakukan penyalahgunaan AI dikenai skorsing satu semester, sedangkan dua korban dikenai skorsing dua semester. Perbedaan inilah yang menjadi dasar kritik karena dari informasi yang diberitakan, korban tampak mendapatkan konsekuensi akademik yang lebih berat.  

    Menurut kami, apabila seseorang memang berstatus sebagai korban, maka sanksi terhadap korban harus ditinjau secara sangat hati-hati. Jangan sampai mekanisme penanganan perkara justru membuat korban mengalami kerugian kedua kalinya. Jika terdapat alasan tertentu yang mendasari pemberian sanksi kepada korban, alasan tersebut harus dijelaskan secara transparan dan dapat dipahami. Namun, prinsip perlindungan terhadap korban tetap harus menjadi pertimbangan utama. 

3. Pelaku Harus Mendapat Pertanggungjawaban yang Tegas

    Di sisi lain, kami berpandangan bahwa tindakan yang dengan sengaja memanipulasi identitas atau gambar seseorang menggunakan teknologi AI dan menempatkannya dalam situasi yang merendahkan martabat tidak boleh dianggap sebagai candaan biasa. Teknologi tidak menghapus tanggung jawab manusia. AI disini hanyalah sebagai alat, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana manusia menggunakan alat tersebut dan apa dampak dari penggunaannya terhadap orang lain. Karena itu, apabila proses pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang merugikan korban, maka pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya dan aturan yang berlaku.

Mengenal Deepfake dan Mengapa Teknologi Ini Berbahaya 

    Deepfake merupakan teknologi yang memungkinkan seseorang membuat atau memanipulasi konten digital, seperti gambar, video, atau suara, sehingga terlihat seolah-olah seseorang melakukan atau mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Perkembangan AI membuat proses manipulasi digital semakin mudah dan realistis. Hal ini menimbulkan persoalan serius ketika teknologi tersebut digunakan tanpa persetujuan seseorang. 

    Dalam konteks korban perempuan, misalnya, manipulasi wajah atau tubuh dapat digunakan untuk menciptakan konten seksual palsu. Meskipun kontennya palsu, dampak terhadap korban dapat benar-benar nyata. Korban tetap dapat mengalami rasa malu, ketakutan, kehilangan rasa aman, kerugian sosial, serta tekanan psikologis. Dengan kata lain, "palsu" pada konten tidak berarti "tidak ada korban". 

1. Apakah Deepfake Sudah Diatur dalam Hukum Indonesia? 

    Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Indonesia belum memiliki satu aturan khusus yang secara spesifik dan komprehensif mengatur seluruh bentuk penyalahgunaan teknologi deepfake. Sejumlah kajian hukum terbaru menyebut bahwa pengaturan terhadap deepfake masih tersebar dan bersifat parsial melalui berbagai peraturan yang sudah ada. Artinya, bukan berarti setiap tindakan menggunakan deepfake otomatis tidak dapat diproses secara hukum. 

    Tergantung pada perbuatan dan unsur yang terpenuhi, ketentuan dalam peraturan yang sudah ada dapat saja menjadi dasar penanganan. Masalahnya adalah belum adanya aturan yang secara khusus dan jelas merumuskan deepfake sebagai suatu jenis tindak pidana tersendiri. Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan dalam menentukan pasal yang tepat, pembuktian, serta kepastian hukum.  Hal tersebut juga menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dapat bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi. 

2. Pentingnya Asas Legalitas 

    Dalam hukum pidana terdapat asas legalitas. Secara sederhana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena suatu perbuatan dianggap salah secara moral apabila tidak ada dasar hukum pidana yang mengaturnya. Prinsip ini sangat penting karena hukum pidana berkaitan dengan pembatasan kebebasan seseorang. Negara tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan aturan yang dibuat setelah perbuatannya terjadi atau dengan memperluas suatu ketentuan pidana secara sembarangan. Karena itu, kekosongan atau ketidakjelasan pengaturan deepfake menjadi persoalan yang perlu dibahas secara serius.

    Namun, perlu dibedakan antara "belum ada aturan khusus tentang deepfake" dengan "tidak ada aturan hukum yang dapat diterapkan sama sekali". Beberapa penelitian hukum menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan melalui deepfake dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum yang sudah ada, tergantung pada bentuk perbuatannya. Persoalannya adalah apakah unsur dalam aturan tersebut benar-benar terpenuhi dalam kasus konkret.  Karena itu, pembahasan mengenai kasus deepfake sebaiknya tidak disederhanakan menjadi "belum ada UU berarti pelaku pasti tidak dapat dihukum". Analisis hukum harus melihat perbuatan, bukti, unsur pasal, waktu kejadian, dan aturan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. 

Pelajaran dari Kasus Ini 

    Kasus deepfake di lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap korban dan meningkatkan literasi digital. Ada beberapa hal yang dapat kita pelajari. Pertama, teknologi AI harus digunakan secara bertanggung jawab. Kemampuan membuat sesuatu secara digital tidak berarti seseorang berhak menggunakan wajah, identitas, atau data orang lain tanpa persetujuan. Kedua, korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Jangan sampai korban takut melapor karena khawatir akan disalahkan atau mendapatkan konsekuensi tambahan. Ketiga, kampus perlu memiliki mekanisme penanganan kasus kekerasan berbasis teknologi yang jelas, transparan, dan sensitif terhadap kondisi korban. Keempat, masyarakat harus berhenti menyebarkan kembali konten yang merugikan korban. Setiap kali konten tersebut dibagikan ulang, dampaknya dapat semakin panjang. Kelima, Indonesia membutuhkan pengaturan yang lebih jelas mengenai penyalahgunaan AI dan deepfake agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan korban memperoleh perlindungan yang lebih kuat. 

Penutup

    Kasus ini bukan sekadar persoalan teknologi, di balik sebuah gambar yang dimanipulasi ada manusia yang dapat mengalami ketakutan, kehilangan rasa aman, dan tekanan yang tidak terlihat oleh publik. Karena itu, ketika membicarakan kasus deepfake, pertanyaan kita seharusnya bukan hanya "siapa yang salah?", tetapi juga "bagaimana korban dapat dipulihkan?", "bagaimana pelaku yang terbukti bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang tepat?", dan "bagaimana agar kasus seperti ini tidak terulang?" 

    Keadilan harus berjalan bersama perlindungan korban. Kritik terhadap suatu keputusan harus disampaikan tanpa intimidasi. Dan perkembangan teknologi harus diikuti dengan perkembangan literasi serta hukum yang mampu melindungi manusia. Pada akhirnya, teknologi seharusnya membuat kehidupan manusia lebih baik, bukan menjadi alat untuk mengambil martabat, privasi, dan rasa aman seseorang. 

    Dalam tulisan ini, kami sengaja tidak mencantumkan nama lengkap, foto, akun media sosial, maupun detail seksual yang berkaitan dengan korban. Bagi kami, menjaga privasi dan keamanan korban merupakan hal yang penting. Tulisan ini dibuat untuk tujuan edukasi dan menyampaikan pandangan secara bertanggung jawab, bukan untuk memperluas jejak digital atau menambah dampak yang dapat merugikan korban. 

SUMBER

https://www.detik.com/kalimantan/hukum-dan-kriminal/d8658674/korban-deepfake-untan-diskorsing-2-semester-pelaku-1-semester

https://hipontianak.com/2-korban-kasus-deepfake-untan-dapat-sanksiskors-2-semester-pelaku-hanya-1-semester/  

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu