Ad Code

FOCUS GROUP DISCUSSION JUSTITIA CLUB DENGAN TEMA “KENAIKAN AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD)”

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kenaikan Ambang Batas Parlemen” pada hari Rabu, 17 Februari 2021 dilakukan melalui daring yang dimana pada FGD kali ini di moderatori oleh Abdurrachman Randy, S.H selaku Dewan Penasihat dari Justitia Club. Tema ini diangkat karena akhir-akhir ini Kenaikan Ambang Batas Parlemen cukup menarik perhatian publik dan juga partai politik, sehingga ada yang mendukung dan tidak sedikit pula yang menolak adanya tindakan tersebut. Oleh karena itu Justitia club melalui divisi Pendalaman dan Pengembangan Ilmu Hukum (PPIH) mengadakan FGD ini dengan tujuan mengetahui pendapat baik yang pro atau pun kontra terhadap isu yang telah diangkat dan dilakukan dengan cara diskusi secara terarah. Sebelum dilakukan FGD tentunya para peserta telah terlebih dahulu membaca dan menganalisis isu terkait yang dimana disini divisi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) juga membantu memberikan literatur bacaan bagi para peserta.

Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Threshold merupakan persyaratan minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu

Menurut pandangan tim pro terkait Parliamentary Threshold ini dapat menyaring partai tertentu yang bisa masuk sehingga nantinya diskusi dalam menjalankan pemerintahan lebih mudah, contoh dalam pengambilan keputusan seperti Rancangan Undang – Undang (RUU), kebijakan pemerintah dan sebagainya sehingga “lobby politik” dapat berjalan dengan efisien dan cepat, serta birokrasi yang terhambat akibat banyaknya partai politik yang ada pada parlemen dapat dihindari.

Namun tentu saja hal tersebut tidak dapat diterima oleh tim yang menolak adanya ambang batas ini, mereka menyatakan dalam hal demokrasi yang dimana wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat maka secara tidak langsung biar bagaimanpun yang terpilih itu merupakan pilihan rakyat yang seharusnya mampu di akomodir kedalam pemerintahan. Konsep kedaulatan tertinggi ditangan rakyat yang ada dalam konstitusi dapat tercederai dengan adanya ambang batas yang membuat calon pilihan rakyat tidak bisa mewakili ke parlemen dan pada akhirnya hanya diisi oleh partai besar.

Haruslah dapat dilihat pula bahwa dampak lanjutan dari kenaikan ambang batas yang pada nantinya akan menyebabkan banyak partai kecil bergabung kedalam partai besar yang sarat akan oligarki politik. Hal ini terjadi karena mereka tidak bisa bergabung kedalam parlemen.

Disisi lain, dampak lanjutan dari tetapnya ambang batas atau bahkan lebih rendah, akan banyak perwakilan dari partai kecil di parlemen yang membuat lobby politik berjalan lebih alot dan lama. Hal ini akan menghambat keputusan pemerintah yang seharusnya dapat diambil dengan cepat, efektif dan efisien.


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu