Ad Code

FOCUS GROUP DISCUSSION "PENTINGKAH PENGATURAN MIRAS DI INDONESIA"

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pentingkah Pengaturan Miras di Indonesia” pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 dilakukan melalui daring yang dimana pada FGD kali ini di moderatori oleh Aryanta Aji Saliro. Sebelum dilakukan FGD tentunya para peserta telah terlebih dahulu membaca dan menganalisis isu terkait yang dimana disini divisi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) juga membantu memberikan literatur bacaan bagi para peserta.

Miras adalah minuman yang mengandung alkohol, berbahaya jika dikonsumsi berlebihan, menimbulkan stigma buruk dalam masyarakat. Miras digolongkan menjadi 3 golongan :

1. Gol. A : kadar 1%-5%, contohnya bir

2. Gol. B : kadar 5%-20% contohnya anggur merek orangtua

3. Gol. C : kadar 29%-50% contohnya wiski, vodka

Berdasarkan permen no.6/2015 pada pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan bahwa yang dapat mengkonsumsi miras hanya yang berusia diatas 21 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan kartu identitasnya.

Menurut pandangan dari tim yang sepakat bahwa pengaturan miras di Indonesia ini mengatakan bahwa tidak semua orang legal dalam mengkonsumsi miras sehingga cenderung lepas dari pengawasan, miras merupakan salah satu penyumbang terjadinya tindakan kriminal, menimbulkan masalah kesehatan, menjaga ketertiban umum, dan tingginya angka kriminalitas. Dan pada dasarnya miras ini boleh dilegalkan tapi harus ada pembatasan yang ketat, serta hal ini sesuai dengan amanat konstitusi dan agama.

Namun, tentu saja hal ini tidak dapat diterima begitu saja, karena berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini merupakan negara yang plural. Seperti halnya yang kita ketahui bahwa ada sebagian masyarakat adat yang mengkonsumsi minuman keras dalam upacara yang berkaitan dengan adat, serta pada dasarnya apabila minuman keras dilegalkan tidak serta merta membuat nama negara Indonesia menjadi buruk.

Bisa kita lihat pada negara Jerman dan Jepang memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang dibawah umur apabila diketahui mengkonsumsi minuman keras. Di Jerman sendiri diatur bahwasanya miras tidak boleh dikonsumsi pada masyarakat yang berumur 18 tahun kebawah. Sedangkan di negara Jepang menetapkan bahwa pemberian sanksi dilakukan untuk usia 20 tahun kebawah.

Maka dari itu didalam pembuatan peraturan tentang minuman keras haruslah menghormati adat istiadat yang masih ada sampai saat ini yang merupakan aset kebudayaan bangsa. Serta pemerintah harus mampu memperketat pengawasan dan pendistribusian minuman keras ini. Jika penyeragaman aturan secara nasional sulit dilakukan dan diberikan tolok ukur, maka dapat dikembalikan lagi kepada masing - masing daerah untuk pengaturan dan pengawasannya.

 


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu