Kecerdasan buatan manusia atau dalam bahasa inggrisnya Artificial Intelligence/AI merupakan suatu teknologi baru yang berkembang dari studi tentang bagaimana membuat komputer dapat melakukan kegiatan yang lebih baik dilakukan oleh manusia (RirinKusumawati, 2008). Dari perkembangan teknologi ini banyak hal-hal yang dilakukan dalam kegiatan setiap individu menjadi lebih efektif dan efisien. AI sangat membantu setiap individu dalam mencari berbagai informasi yang akurat dan terkini. Pada aspek sosial dan Pembangunan mungkin adanya perkembangan AI ini dapat membantu daerah-daerah yang mengalami ketertinggalan informasi. Contohnya pemerintah daerah yang menggunakan chat bots untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan efisien (Muh.Faisal, 2025).
Tetapi lain halnya dengan aspek hukum, dalam dunia hukum ini perkembangan kecerdasan buatan atau AI ini sangat mengkhawatirkan. Mengapa hal ini bisa dikategorikan sebagai hal yang mengancam, karena dalam dunia AI akan tercipta banyak sekali komponen-komponen jaringan yang luas yang bisa diakses oleh para ahlinya di bidang teknologi informasi atau telematika. Dari adanya AI ini bentuk-bentuk kejahatan cyber juga semakin meningkat, semakin dipermudahnya orang-orang yang mengerti tentang penggunaanAI secara dalam menggunakan kemampuannya untuk mengakses berbagai informasi data pribadi seseorang yang bersifat privasi dapat diakses dengan cepat. Adanya kasus-kasus kebocoran data pribadi, menunjukan bahkan penggunaan AI yang berkembang di bidang teknologi ini tidaklah berjalan dengan lancar sesuai harapan.
Contoh kasusnya yaitu pembobolan data pribadi dalam aplikasi e-commerce yakni Tokopedia tahun 2020 yang hampir 91 juta data pribadi penggunanya tersebar luas di internet(Aditama Candra Kusuma; Ayu Diah Rahmani, 2022). Kemudian pada tahun 2023 terjadi kembali kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan MyIndihome dan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Data pribadi seperti IP, alamat email,nomor telepon, NIK, dan informasi paspor diduga bocor. Dan terakhir terjadi kembali kasus kebocoran data pribadi nasabah cermati, hal ini cukup menunjukkan bahwa pengelolaan informasi dan data tersebut tidak diawasi dengan baik oleh pihak terkait (Felicia Edbert;Moody Rizqy Syailendra Putra, 2023). Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemenkominfo), telah menangani lebih dari 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang tercatat mulai dari 2019-2024.
Terkait pada kasus-kasus yang terjadi, bahwasanya sistem hukum yang ada masih sangat lemah untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut. Hal tersebut dikarenakan pihak-pihak hukum sedikit kesulitan dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini karena biasanya pelaku yang melakukan kejahatan tersebut dapat dengan mudah menghilangkan jejak kegiatannya di dunia AI. Dari aspek hukum pembahasan tentang perlindungan data pribadi diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 yangberbunyi “bahwa penggunaan setiap informasi pribadi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”. Dari Undang-Undang tersebut sudah terlihat jelas bahwasanya hukum sangat adil dalam menjaga hal-hal yang bersifat privasi dari setiap individunya.
Dalam perkembangannya kecerdasan buatan (AI) mempunyai peran yang sangat aktif dalam membantu para penegakan hukum dan menciptakan keadilan. Adanya Ai memberikan alat baru untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam melakukan kegiatan di dalam hukum. Kecerdasan buatan AI mampu untuk membantu investigasi kriminal dengan menganalisis data yang berjumlah besar dengan efisiensi waktu yang cepat, dengan adanya AI juga membuka pola-pola baru dan bisa berhubungan dengan hal-hal yang tidak bisa secara langsung terlihat oleh mata manusia biasa. Kemudian dengan adanya AI juga memberikan dorongan dan dukungan koordinasi antar Lembaga hukum dan penegak hukum, mulai dari nasional hingga internasional dengan pembuatan basis data terpusat dan komunikasi yang efektif. Dalam hal tersebut, masuk kedalam kategori pengawasan sistem AI yang memiliki resiko tinggi serta mengambangkan kode praktik sukarela untuk menciptakan kepatuhan,keharmonisan dan juga membentuk etika dalam menggunakan perkembangan kecerdasan buatan (AI) dengan bertanggung jawab dan baik sesuai dengan aturan.
Artificial Intelligence (AI) memberikan dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, pembangunan, dan hukum. AI membantu individu dalam memperoleh informasi secara cepat dan efisien serta mendukung pembangunan daerah tertinggal melalui teknologi seperti chatbots. Namun, dalam bidang hukum, AI juga menimbulkan ancaman, terutama dalam kejahatan siber seperti kebocoran data pribadi,sebagaimana terjadi dalam kasus Tokopedia (2020), MyIndihome dan Ditjen Imigrasi (2023),serta Cermati (2023). Meskipun UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 26 telah mengatur
perlindungan data pribadi, lemahnya sistem hukum dan sulitnya mengidentifikasi pelaku kejahatan siber menjadi kendala utama. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan komprehensif, seperti penerapan UU ITE dan KUHPerdata, pembentukan lembaga pengawas AI, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap regulasi AI. Selain itu, AI juga memiliki potensi besar dalam penegakan hukum, membantu investigasi kriminal dengan analisis data yang cepat serta meningkatkan koordinasi antar lembaga hukum nasional dan internasional. Dengan pengawasan yang ketat serta kode etik yang jelas, AI dapat digunakan secara bertanggung jawab untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan aman.
0 Komentar