Ad Code

Esai dengan judul "Peran Pemerintah Dalam Mengoptimalkan Pendidikan Di Perbatasan Kalimantan Barat"

Peran Pemerintah Dalam Mengoptimalkan Pendidikan

Di Perbatasan Kalimantan Barat

( Studi Di Kabupaten Sambas )

 

Oleh

Aryanta Aji Saliro

NIM A1011171019

Email: Aryantaaji@gmail.com

 

Kewenangan pemerintahan daerah untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, secara hierarki merupakan implementasi secara yuridis dari Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen kedua, yang berbunyi: “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dengan adanya kewenangan untuk mengurus daerah sendiri berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah, mengharuskan pemerintahan didaerah membentuk regulasi-regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah yaitu dengan melahirkan peraturan daerah-peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Kabupaten Sambas adalah salahsatu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Kabupaten Sambas (Kab. Sambas) memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha, merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah provinsi Kalbar. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km. Jumlah penduduk Kab. Sambas tahun 2017 sebanyak 496 120 jiwa yang mencakup mereka yang bertempat tinggal di daerah perkotaan sebanyak 90 007 jiwa atau 18,14 persen dan di daerah perdesaan sebanyak 406 113 jiwa atau 81,86 persen.

Setiap warga negara yang berusia 7 - 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 6 UU No. 20 tahun 2003). Berdasarkan hasil SP2010, persentase penduduk 7-15 tahun yang belum/tidak sekolah sebesar 2,86 persen dan yang tidak sekolah lagi sebesar 7,14 persen. Ukuran atau indikator untuk melihat kualitas sumber daya manusia (SDM) terkait dengan pendidikan antara lain pendidikan yang ditamatkan dan Angka Melek Huruf (AMH). Berdasarkan hasil Survei Penduduk (SP) 2010, persentase penduduk 5 tahun yang berpendidikan minimal tamat SMP/Sederajat sebesar 24,38 persen. Ini menunjukkan bahwa kualitas SDM menurut tingkat pendidikan formalnya relatif masih rendah. AMH penduduk berusia 15 tahun ke atas sebesar 91,01 persen yang berarti dari setiap 100 penduduk usia 15 tahun ke atas ada 91 orang yang melek huruf.

Sedangkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) menunjukkan seberapa besar penduduk usia sekolah yang sedang bersekolah. Di Kabupaten Sambas APS 13-15 tahun sebesar 80,36 persen. Ini menunjukkan masih terdapat kelompok usia wajib belajar (13-15 tahun) sebesar 19,64 persen yang tidak bersekolah. APS 16-18 tahun baru mencapai 47,44 persen dan APS 19-24 tahun sebesar 8,38 persen. APS di daerah perdesaan lebih rendah dibandingkan perkotaan. Disparitas yang terbesar terjadi pada kelompok umur 13-15 tahun dan 16-18 tahun. Di daerah perdesaan APS 7-12 tahun sebesar 93,88 persen, APS 13-15 tahun 79,37 persen, APS 16-18 tahun 45,38 persen, APS 19-24 tahun sebesar 7,68 persen. Di daerah perkotaan APS 7-12 tahun sebesar 96,12 persen, APS 13-15 tahun 84,86 persen, APS 16-18 tahun 55,35 persen dan APS 19-24 tahun sebesar 11,13 persen.

Berdasarkan hasil SP2010, penduduk Kab. Sambas usia 5 tahun ke atas yang tamat SM/sederajat sebesar 9,31 persen, tamat DI/DII/DIII sebesar 1,11 persen, tamat DIV/S1 sebesar 0,98 persen dan tamat S2/S3 sebesar 0,03 persen. Pendidikan yang tinggi merupakan salah satu tuntutan era globalisasi. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar, merupakan modal dasar pembangunan bangsa.

Perguruan tinggi di Kab. Sambas yakni Politeknik Negeri Sambas dan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (IAIS Sambas). Pemerintah Kab. Sambas yang selayaknya sebuah Kabupaten yang memiliki daerah otonom seluas-luasnya, maka salahsatu unsur penting dalam implementasi proses penyelenggaraan pendidikan adalah melalui pembentukan peraturan daerah (Perda).

Perda Kab. Sambas No. 6 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan. Guna untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, maka dibutuhkan pendidikan bermutu, merata, dan efisien, yang mempu mewujudkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi masyarakat yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, mandiri, kreatif, inovatif, bekerja keras, sensitif terhadap keharmonian dan dan keindahan serta sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menghadapi tantangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di Kab. Sambas sehingga memiliki daya saing secara nasional dan global.

Kehadiran sebuah perguruan tinggi negeri di Kab Sambas akan berdampak positif terhadap kualitas SDM. Seperti yang kita ketahui, perguruan tinggi negeri di Kab.Sambas hanya satu yakni Politeknik Negeri Sambas, dan mahasiswanya adalah D3 dan DIV. sedangkan IAIS Sambas merupakan lembaga perguruan tinggi agama yang masih berstatus swasta. Di IAIS Sambas terdapat Program Studi D3, S1 dan S2 antara lain 1 (satu) Program Studi D3, 11 (sebelas) program studi S1 dan 2 (dua) program studi S2. Jika kita lihat berdasarkan pola pikir masyarakat dalam memilih perguruan tinggi antara perguruan tinggi swasta dan negeri, maka kebanyakan masyarakat itu akan memilih perguruan tinggi negeri.

Mengingat semakin banyaknya penduduk di Kab. Sambas, maka pemerintah dalam hal ini harus menyediakan sarana dan prasarana guna menampung masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan kejenjang S1 maupun S2. Perlunya pendidikan tinggi S1 dan S2 yang berstatus negeri di Kab. Sambas memang masih menjadi pembahasan Pemerintah Daerah Sambas maupun Pemerintah Daerah Provinsi.

Program Pemerintah Daerah Kab. Sambas dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan khususnya perguruan tinggi, yakni dengan memberikan beberapa beasiswa yang masing – masing memiliki kriteria tersendiri. Beasiswa penuh, beasiswa kurang mampu, beasiswa penelitian dan sebagainya. Pemberian beasiswa oleh Pemda kepada mahasiswa diharapkan ketika mahasiswa tersebut selesai menyelesaikan studinya dapat kembali ke Kab. Sambas untuk turut serta membangun Kab. Sambas yang lebih baik lagi dalam segala hal. Data Pemerintah Kab. Sambas menyebutkan bahwa pada tahun 2016, sebanyak 158 orang yang mendapatkan beasiswa D3/S1, dan sebanyak 20 orang yang mendapatkan beasiswa S2, serta sebanyak 13 orang yang mendapatkan beasiswa S3

Berdasarkan pembahasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa peran pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam penyelenggaraan pendidikan guna menciptakan mutu dan kualitas masyarakat sambas sudah dilaksanakan dengan baik. Adapun saran dari penulis yakni pemerintah daerah Kab. Sambas, maupun Pemerintah Daerah Provinsi harus memberikan dukung penuh, baik itu dukungan formil maupun materil dalam upaya percepatan penegrian perguruan tinggi IAIS Sambas sehingga masyarakat Sambas tidak perlu jauh – jauh lagi untuk kuliah di perguruan tinggi negeri.


DAFTAR PUSTAKA

Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sambas

Data Pemerintah Kabupaten Sambas Bagian Kesejahteraan Masyarakat

https://www.sambas.go.id/profile-daerah/pemerintahan/kondisi-umum.html (diunduh tanggal 25 agustus 2018)

http://ppid.kalbarprov.go.id/?public=profil-daerah

https://www.sambas.go.id/ragam-informasi/data-statistik/pendidikan.html

Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan


KETERANGAN : Esai ini pernah diikutsertakan dalam Lomba Menulis Artikel & Lomba Desain                             Poster Pekan Talkshow Pendidikan Bersama GenBI (PASOPATI) 2018, yang                                dilaksanakan oleh GenBI KalBar Komisariat UNTAN, dan berhasil meraih juara 2.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu