Peran
Pemerintah Dalam Mengoptimalkan Pendidikan
Di
Perbatasan Kalimantan Barat
( Studi Di Kabupaten Sambas )
Oleh
Aryanta Aji Saliro
NIM A1011171019
Email: Aryantaaji@gmail.com
Kewenangan pemerintahan daerah untuk mengatur urusan pemerintahan
sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, secara hierarki merupakan implementasi secara yuridis dari Pasal 18
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah
amandemen kedua, yang berbunyi: “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten
dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
Dengan adanya kewenangan untuk mengurus daerah sendiri
berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah, mengharuskan
pemerintahan didaerah membentuk regulasi-regulasi dalam upaya melaksanakan roda
pemerintahan di daerah yaitu dengan melahirkan peraturan daerah-peraturan
daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Kabupaten Sambas adalah salahsatu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Kabupaten Sambas (Kab. Sambas)
memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha, merupakan wilayah
Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah
provinsi Kalbar.
Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km. Jumlah
penduduk Kab. Sambas tahun 2017
sebanyak 496 120 jiwa yang mencakup mereka yang bertempat tinggal di
daerah perkotaan sebanyak 90 007 jiwa atau 18,14 persen dan di daerah
perdesaan sebanyak 406 113 jiwa atau 81,86 persen.
Setiap
warga negara yang berusia 7 - 15
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 6 UU No. 20 tahun 2003).
Berdasarkan hasil SP2010, persentase penduduk 7-15 tahun yang belum/tidak
sekolah sebesar 2,86 persen dan yang tidak sekolah lagi sebesar 7,14 persen. Ukuran atau indikator
untuk melihat kualitas sumber daya manusia (SDM) terkait dengan pendidikan
antara lain pendidikan yang ditamatkan dan Angka Melek Huruf (AMH). Berdasarkan
hasil Survei Penduduk (SP) 2010, persentase penduduk
5 tahun yang berpendidikan minimal tamat SMP/Sederajat sebesar 24,38 persen.
Ini menunjukkan bahwa kualitas SDM menurut tingkat pendidikan formalnya relatif
masih rendah. AMH penduduk berusia 15 tahun ke atas sebesar 91,01 persen yang
berarti dari setiap 100 penduduk usia 15 tahun ke atas ada 91 orang yang melek
huruf.
Sedangkan Angka Partisipasi
Sekolah (APS) menunjukkan seberapa besar penduduk usia sekolah yang sedang
bersekolah. Di Kabupaten Sambas APS 13-15 tahun sebesar 80,36 persen. Ini
menunjukkan masih terdapat kelompok usia wajib belajar (13-15 tahun) sebesar
19,64 persen yang tidak bersekolah. APS 16-18 tahun baru mencapai 47,44 persen
dan APS 19-24 tahun sebesar 8,38 persen. APS di daerah perdesaan
lebih rendah dibandingkan perkotaan. Disparitas yang terbesar terjadi pada
kelompok umur 13-15 tahun dan 16-18 tahun. Di daerah perdesaan APS 7-12 tahun
sebesar 93,88 persen, APS 13-15 tahun 79,37 persen, APS 16-18 tahun 45,38
persen, APS 19-24 tahun sebesar 7,68 persen. Di daerah perkotaan APS 7-12 tahun
sebesar 96,12 persen, APS 13-15 tahun 84,86 persen, APS 16-18 tahun 55,35
persen dan APS 19-24 tahun sebesar 11,13 persen.
Berdasarkan
hasil SP2010, penduduk Kab.
Sambas usia 5 tahun ke atas yang tamat SM/sederajat sebesar 9,31 persen, tamat
DI/DII/DIII sebesar 1,11 persen, tamat DIV/S1 sebesar 0,98 persen dan tamat
S2/S3 sebesar 0,03 persen. Pendidikan
yang tinggi merupakan salah satu tuntutan era globalisasi. Indonesia memiliki
jumlah penduduk yang besar, merupakan modal dasar pembangunan bangsa.
Perguruan tinggi di Kab. Sambas yakni Politeknik
Negeri Sambas dan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (IAIS
Sambas). Pemerintah Kab. Sambas yang selayaknya sebuah Kabupaten yang memiliki
daerah otonom seluas-luasnya, maka salahsatu unsur penting dalam implementasi
proses penyelenggaraan pendidikan adalah melalui pembentukan peraturan daerah
(Perda).
Perda Kab. Sambas No. 6 Tahun 2013 tentang
penyelenggaraan pendidikan. Guna untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, maka dibutuhkan pendidikan
bermutu, merata, dan efisien, yang mempu mewujudkan berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi masyarakat yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia,
mandiri, kreatif, inovatif, bekerja keras, sensitif terhadap keharmonian dan
dan keindahan serta sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menghadapi
tantangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Untuk mewujudkan
tujuan pendidikan tersebut maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di Kab. Sambas sehingga
memiliki daya saing secara nasional dan global.
Kehadiran sebuah perguruan tinggi negeri di Kab Sambas
akan berdampak positif terhadap kualitas SDM. Seperti yang kita ketahui,
perguruan tinggi negeri di Kab.Sambas hanya satu yakni Politeknik Negeri
Sambas, dan mahasiswanya adalah D3 dan DIV. sedangkan IAIS Sambas merupakan
lembaga perguruan tinggi agama yang masih berstatus swasta. Di IAIS Sambas
terdapat Program Studi D3, S1 dan S2 antara lain 1 (satu) Program Studi D3, 11
(sebelas) program studi S1 dan 2 (dua) program studi S2. Jika kita lihat
berdasarkan pola pikir masyarakat dalam memilih perguruan tinggi antara
perguruan tinggi swasta dan negeri, maka kebanyakan masyarakat itu akan memilih
perguruan tinggi negeri.
Mengingat semakin banyaknya penduduk di Kab. Sambas,
maka pemerintah dalam hal ini harus menyediakan sarana dan prasarana guna
menampung masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan kejenjang S1 maupun S2. Perlunya
pendidikan tinggi S1 dan S2 yang berstatus negeri di Kab. Sambas memang masih
menjadi pembahasan Pemerintah Daerah Sambas maupun Pemerintah Daerah Provinsi.
Program Pemerintah Daerah Kab. Sambas dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan khususnya perguruan tinggi, yakni dengan
memberikan beberapa beasiswa yang masing – masing memiliki kriteria tersendiri.
Beasiswa penuh, beasiswa kurang mampu, beasiswa penelitian dan sebagainya.
Pemberian beasiswa oleh Pemda kepada mahasiswa diharapkan ketika mahasiswa
tersebut selesai menyelesaikan studinya dapat kembali ke Kab. Sambas untuk
turut serta membangun Kab. Sambas yang lebih baik lagi dalam segala hal. Data
Pemerintah Kab. Sambas menyebutkan bahwa pada tahun 2016, sebanyak 158 orang
yang mendapatkan beasiswa D3/S1, dan sebanyak 20 orang yang mendapatkan
beasiswa S2, serta sebanyak 13 orang yang mendapatkan beasiswa S3
Berdasarkan pembahasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa peran pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam penyelenggaraan pendidikan guna menciptakan mutu dan kualitas masyarakat sambas sudah dilaksanakan dengan baik. Adapun saran dari penulis yakni pemerintah daerah Kab. Sambas, maupun Pemerintah Daerah Provinsi harus memberikan dukung penuh, baik itu dukungan formil maupun materil dalam upaya percepatan penegrian perguruan tinggi IAIS Sambas sehingga masyarakat Sambas tidak perlu jauh – jauh lagi untuk kuliah di perguruan tinggi negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sambas
Data Pemerintah Kabupaten Sambas Bagian
Kesejahteraan Masyarakat
https://www.sambas.go.id/profile-daerah/pemerintahan/kondisi-umum.html (diunduh tanggal 25 agustus 2018)
http://ppid.kalbarprov.go.id/?public=profil-daerah
https://www.sambas.go.id/ragam-informasi/data-statistik/pendidikan.html
Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan
KETERANGAN : Esai ini pernah diikutsertakan dalam Lomba Menulis Artikel & Lomba Desain Poster Pekan Talkshow Pendidikan Bersama GenBI (PASOPATI) 2018, yang dilaksanakan oleh GenBI KalBar Komisariat UNTAN, dan berhasil meraih juara 2.
0 Komentar