Focussed Group Discussion (FGD) dengan tema “Pro
Kontra Etik Bayi Rekayasa Genetik” pada hari Sabtu, 30 Januari 2021 dilakukan
melalui daring yang dimana pada FGD kali ini di moderatori oleh Chatrine
Sabendi Putri selaku Demisioner dari Justitia Club. Tema ini diangkat karena
akhir-akhir ini Rekayasa Genetik cukup menarik perhatian publik, sehingga ada
yang mendukung dan tidak sedikit pula yang menolak adanya tindakan tersebut.
Oleh karena itu Justitia club melalui divisi PPIH mengadakan FGD ini dengan
tujuan mengetahui pendapat baik yang pro atau pun kontra terhadap isu yang
telah diangkat dan dilakukan dengan cara diskusi secara terarah. Sebelum
dilakukan FGD tentunya para peserta telah terlebih dahulu membaca dan menganalisis
isu terkait yang dimana disini divisi LITBANG juga membantu memberikan
literatur bacaan bagi para peserta.
Rekayasa
Genetik adalah mutasi gen yang dilakukan
pada embrio sebelum menjadi bayi. Hal ini merupakan satu set teknologi yang
digunakan untuk mengubah susunan genetik dari sel, termasuk transfer gen-gen
yang berada dan melintasi batas-batas spesies untuk menghasilkan organisme yang
meningkat.
Banyak pihak yang mendukung diadakannya Rekayasa Genetik
ini karena Rekayasa Genetik dapat digunakan untuk menolong kehidupan manusia
selain itu dapat menghasilkan generasi yang resistan terhadap penyakit. Oleh
karena itu Rekayasa Genetik dapat digunakan untuk membantu orang-orang untuk
mendapatkan keturunan serta berpotensi menurunkan resiko penyakit serius. Terkait
etis atau tidaknya tentu kembali lagi bahwa jika dimaksudkan untuk
menyelamatkan jiwa manusia maka sah-sah saja dilakukan. Namun dalam hal kode
etik kedokteran bisa diubah apabila memang hal ini nantinya sudah jelas aturan
dan tata cara serta batasannya.
Dari sisi lain terdapat juga pihak yang menolak adanya
Rekayasa Genetik ini karena dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia. Akan
tetapi aturan terkait hal ini masih belum ada. Berdasarkan Undang Undang
Perlindungan Anak, embrio sudah memiliki Hak Asasi Manusia yang wajib
dilindungi. Hak untuk hidup adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang tidak
dapat dikurangi. Sehingga tindakan Rekayasa Genetik dapat dikategorikan sebagai
tindakan tidak berperikemanusiaan yang dimana dapat menimbulkan kesenjangan
sosial dalam masyarakat serta dapat pula dijadikan jalan bagi oknum tertentu
untuk mencari keuntungan. Rekayasa Genetik ini sendiri juga dapat berpotensi menimbulkan
tindakan malpraktik yang dimana pada saat ini pun masih belum ada yang memahami
secara jelas mengenai teknologi rekayasa genetik.
Sehingga
dalam hal ini kehidupan dan kematian bukanlah suatu hal yang dapat dipisahkan
dan juga direkayasa. Oleh karena itu maka apabila ada suatu fenomena atau
kebijakan yang dikeluarkan berkaitan dengan hal ini dapat dilihat lagi dari
sisi mana yang lebih memberikan dampak kebaikan lebih banyak.
0 Komentar