Ad Code

FGD JUSTITIA CLUB dengan tema “Pro Kontra Etik Bayi Rekayasa Genetik”


Focussed Group Discussion (FGD) dengan tema “Pro Kontra Etik Bayi Rekayasa Genetik” pada hari Sabtu, 30 Januari 2021 dilakukan melalui daring yang dimana pada FGD kali ini di moderatori oleh Chatrine Sabendi Putri selaku Demisioner dari Justitia Club. Tema ini diangkat karena akhir-akhir ini Rekayasa Genetik cukup menarik perhatian publik, sehingga ada yang mendukung dan tidak sedikit pula yang menolak adanya tindakan tersebut. Oleh karena itu Justitia club melalui divisi PPIH mengadakan FGD ini dengan tujuan mengetahui pendapat baik yang pro atau pun kontra terhadap isu yang telah diangkat dan dilakukan dengan cara diskusi secara terarah. Sebelum dilakukan FGD tentunya para peserta telah terlebih dahulu membaca dan menganalisis isu terkait yang dimana disini divisi LITBANG juga membantu memberikan literatur bacaan bagi para peserta.

Rekayasa Genetik  adalah mutasi gen yang dilakukan pada embrio sebelum menjadi bayi. Hal ini merupakan satu set teknologi yang digunakan untuk mengubah susunan genetik dari sel, termasuk transfer gen-gen yang berada dan melintasi batas-batas spesies untuk menghasilkan organisme yang meningkat.

            Banyak pihak yang mendukung diadakannya Rekayasa Genetik ini karena Rekayasa Genetik dapat digunakan untuk menolong kehidupan manusia selain itu dapat menghasilkan generasi yang resistan terhadap penyakit. Oleh karena itu Rekayasa Genetik dapat digunakan untuk membantu orang-orang untuk mendapatkan keturunan serta berpotensi menurunkan resiko penyakit serius. Terkait etis atau tidaknya tentu kembali lagi bahwa jika dimaksudkan untuk menyelamatkan jiwa manusia maka sah-sah saja dilakukan. Namun dalam hal kode etik kedokteran bisa diubah apabila memang hal ini nantinya sudah jelas aturan dan tata cara serta batasannya.

            Dari sisi lain terdapat juga pihak yang menolak adanya Rekayasa Genetik ini karena dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia. Akan tetapi aturan terkait hal ini masih belum ada. Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak, embrio sudah memiliki Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi. Hak untuk hidup adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi. Sehingga tindakan Rekayasa Genetik dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan yang dimana dapat menimbulkan kesenjangan sosial dalam masyarakat serta dapat pula dijadikan jalan bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan. Rekayasa Genetik ini sendiri juga dapat berpotensi menimbulkan tindakan malpraktik yang dimana pada saat ini pun masih belum ada yang memahami secara jelas mengenai teknologi rekayasa genetik.

Sehingga dalam hal ini kehidupan dan kematian bukanlah suatu hal yang dapat dipisahkan dan juga direkayasa. Oleh karena itu maka apabila ada suatu fenomena atau kebijakan yang dikeluarkan berkaitan dengan hal ini dapat dilihat lagi dari sisi mana yang lebih memberikan dampak kebaikan lebih banyak.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu