"Kurang Hati-Hati Dapat Berujung Bui, Perlukah #ReformasiPolri ?"
Peluru nyasar yang menewaskan pengendara mobil di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang berasal dari pistol milik polantas bernama Frenky Barpaung. Seorang warga yang tengah melintas di simpang empat Jalan Garuda Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu siang (2/11/2022) tewas setelah tertembak peluru nyasar milik senjata salah satu anggota polantas tersebut. M Soewardi, pria di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas akibat terkena peluru nyasar dari pistol Bripka Frangki, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak saat sedang membersihkan senjata api miliknya. Insiden itu terjadi di perempatan Tanjungpura, Pontianak, Rabu (2/1/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.
Kronologi
Detik-detik sebelum kejadian:
1. Frenky dan rekannya, Dika baru saja
menjalankan tugasnya sebagai polantas di persimpangan lampu merah di Jalan
Tanjung Pura, Pontianak, sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu (2/11/2022).
2. Frengky dan Dika lalu menuju ke pos
polisi untuk beristirahat.
3. Setelah istirahat yang bersangkutan
Frengky berusaha membersihkan senjata dan memang sudah disiapkan alat-alat
untuk memberikan senjata di kantongnya dengan alasan karena sebelumnya
kehujanan. Frengky takut senjatanya jadi karatan.
4. Saat membersihkan senjatanya,
terjadi sebuah letusan. Selanjutnya letusan itu menyebabkan sebuah triplek,
kaca hingga kendaraan korban tertembus peluru. Saat itu, Frengky tak langsung
menyadari apa yang terjadi.
5. Frengky baru menyadari saat kondisi
traffic lights berubah dari warna merah menjadi hijau. Sudah banyak kendaraan
yang membunyikan klakson karena kendaraan korban tak kunjung bergerak.
6. Setelah Frengky mengetahui itu
langsung si korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara dan ternyata sudah
meninggal dunia.
Buntut dari peristiwa tersebut, Bripka Frangki terancam sanksi internal dan pidana. Pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar. Sedangkan, sanksi pidana di proses pada Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar. Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dari peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan dibenak kita yakni, Apabila sesorang aparat kepolisian melakukan tindakan pidana kelalaian yang menyebabkan kematian atau hanya luka-luka apakah dia diberikan sanksi pidana atau dianggap sebagai suatu diskresi?
Dalam hukum pidana setiap orang yang melakukan tindak pidana dapat diberikan sanksi pidana, tidak tertutup kemungkinan bagi polisi yang melakukan tindak pidana yang karena tugas atau kelalaiannya mengakibatkan matinya seseorang atau lukanya seseorang (asas Equality before the law), walaupun polisi sebagai penegak hukum punya hak diskresi sepanjang dapat dibuktikan bahwa matinya orang tersebut akibat kelalaian dari polisi tersebut maka dapat diterapkan sanksi pidana, (karena sudah termasuk melampaui kewenangannya atau penyalahgunaan wewenang).
Diskresi Kepolisian pada dasarnya merupakan kewenangan kepolisian yang bersumber pada asas kewajiban umum Kepolisian, yaitu yaitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri , dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada pasal 18 UU No 2 2002 yaitu “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri “ , hal tersebut mengandung maksud bahwa seorang anggota Polri yang melaksanakan tugasnnya di tengah tengah masyarakat seorang diri, harus mampu mengambil keputusaan berdasarkan penilaiannya sendiri apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum. Seorang pejabat Polisi dapat menerapkan diskresi dalam berbagai kejadian yang dihadapinya sehari-hari tetapi diskresi lebih difokuskan kepada penindakan selektif (Selective Enforcement) yaitu berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi apakah seorang pelanggar hukum akan ditindak atau tidak.
Penggunaan asas diskresi memiliki kaitan yang erat dengan asas-asas yang lain yang digunakan dalam membuat keputusan yaitu : 1). Asas Yuridiktas yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan keadilan dan kepatutan) 2). Asas Legalitas yaitu :Setiap tidakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya dimana asas legalitas merupakan hal yang paling utama dalam setiap tidakan pemerintah. Jadi penggunaan asas diskresi oleh Polisi harus memperhatikan asas legalitas dan asas Yuridiktas.
Kesimpulan
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini serta akan memproses pidana dan kode etik terhadap anggota yang bersalah. Suryanbodo juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Dia memastikan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman korban. Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

0 Komentar